
ENDE, PRANUSA.ID — Proyek preservasi ruas jalan Ende–Wolowaru di KM 24 yang dikerjakan oleh PT Bina Citra Teknik Cahaya menyisakan persoalan bagi warga di Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.
Penimbunan material galian proyek tersebut berdampak langsung pada lahan sawah milik seorang petani setempat, Amatus Setu (72), yang hingga kini belum memperoleh ganti rugi.
Amatus mengungkapkan bahwa berdasarkan berita acara sosialisasi penanganan longsoran, penyedia jasa telah berkomitmen merapikan material buangan serta memulihkan kondisi lahan sawah seperti semula.
”Waktu sosialisasi awalnya kami tidak mau material buang ke sawah, lalu skors sebentar dan masuk lagi ke tempat sosialisasi akhirnya kami setuju. Dengan catatan bikin lagi sawah seperti semula dan ganti rugi,” kata Amatus saat ditemui di kediamannya, Jumat (16/10/2026).
Amatus menjelaskan bahwa sejak awal pengerjaan, pihak kontraktor pelaksana terkesan tidak menunjukkan itikad baik karena beroperasi tanpa mengantongi izin dari pemerintah desa maupun pemilik lahan.
Kondisi tersebut sempat membuat aparat desa bersama warga mendatangi lokasi untuk menghentikan sementara aktivitas pengerjaan lapangan.
”Satu atau dua minggu mereka kerja tidak ada izin sama sekali termasuk kami pemilik lahan, setelah dua minggu akhirnya mereka izin di kepala desa. Baru kami pemilik lahan dikumpulkan untuk sosialisasi dengan pihak pemborong, kepolisian, PU, mosalaki, warga,” ujar Amatus.
Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan material hasil galian telah menutupi area sawah milik warga hingga bentuk fisiknya berubah menjadi terasering.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bina Citra Teknik Cahaya belum memberikan tanggapan resmi mengenai kejelasan ganti rugi dan pemulihan lahan tersebut.
Laporan: Marsianus | Editor: Arya