
PALANGKA RAYA, PRANUSA.ID— Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Teras Narang, mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah taktis untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan penetapan status Kedaruratan Nasional atau Bencana Nasional Terfokus, mempercepat mobilisasi anggaran darurat, serta memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan korporasi.
“Saya mencermati eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Tengah, yang telah menimbulkan dampak multisektoral yang masif. Kerusakan bisa dilihat mulai dari krisis ekologis, krisis kesehatan publik akibat kabut asap pekat, pendidikan yang menggunakan sarana dalam jaringan (daring), ketiadaan penerbangan berjadwal, hingga dampak ekonomi. Pendekatan normal tak bisa dipakai dalam kondisi yang tidak normal ini. Pengerahan upaya maksimal untuk mengendalikan karhutla, mendesak dilakukan,” kata Teras.
Menurut Teras, penanganan karhutla perlu mempertimbangkan besarnya dampak yang dialami masyarakat serta kemampuan fiskal daerah dalam menghadapi situasi tersebut.
Ia merujuk Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menyebutkan bahwa penentuan tingkatan bencana didasarkan pada indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial-ekonomi.
Teras juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi pada Agustus lalu mengenai indikator penetapan status bencana nasional.
Berdasarkan pemahamannya atas putusan tersebut, status bencana nasional dapat ditetapkan apabila sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator terpenuhi, dengan indikator korban sebagai syarat utama.
“Saya pribadi menilai, realita di lapangan sudah menunjukkan prasyarat materiil tersebut telah terpenuhi secara nyata dan secara faktual, daerah dengan kondisi fiskalnya, kewalahan dengan situasi ini meski tidak ada atau belum ada pernyataan menyerah,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan ke media, per 7 Oktober 2026 tercatat sebanyak 5.848 kejadian karhutla di Kalimantan Tengah.
Luas lahan yang terbakar dilaporkan mencapai sekitar 17.000 hektare, bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 18.000 hektare.
Sementara itu, hingga 18 September 2026, tercatat sebanyak 91.342 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalimantan Tengah.
Teras menilai, paparan kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat juga berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Ia mengkritik pendekatan normatif-prosedural pemerintah pusat yang belum menaikkan status bencana dengan alasan administrasi pemerintah daerah belum lumpuh atau masih memiliki kemampuan menjalankan fungsi pemerintahan (state capability).
Menurut Teras, pendekatan tersebut merupakan pandangan hukum yang kaku di tengah krisis kemanusiaan yang akut.
Dengan merujuk asas hukum universal Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, Teras menegaskan bahwa negara wajib mengambil tindakan luar biasa (extraordinary measures) ketika keselamatan publik terancam.
Ia juga menyoroti dugaan kejahatan korporasi berupa pembersihan lahan dengan cara membakar secara ilegal demi keuntungan sepihak. Menurut Teras, dugaan tersebut memerlukan tindakan hukum yang agresif dan tanpa tebang pilih.
Atas dasar pertimbangan hukum, filosofis, dan rasa keadilan, Teras mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah taktis.
Pertama, Presiden diminta sedapat mungkin menggunakan ruang hukum atau kewenangan diskresi untuk menetapkan status Kedaruratan Nasional atau Bencana Nasional Terfokus atas bencana karhutla di Kalimantan.
Langkah tersebut ditujukan untuk menempatkan keselamatan rakyat di atas formalitas kalkulasi birokrasi.
Kedua, pemerintah pusat diminta membuka kemudahan aksesibilitas (easy access) untuk memobilisasi anggaran darurat pusat secara optimal, memangkas hambatan administrasi, dan mengerahkan bantuan teknologi internasional tingkat tinggi demi mempercepat pengendalian situasi.
“Kehendak politik pemerintah pusat dalam hal ini, sangat ditunggu rakyat,” tegasnya.
Selain itu, Teras meminta Presiden memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung melakukan penegakan hukum pidana korporasi secara radikal.
Langkah yang diminta mencakup pembekuan izin usaha dan penyitaan aset untuk pemulihan lingkungan.
Teras juga meminta pemerintah mengambil kebijakan untuk merehabilitasi bekas lahan gambut proyek sejuta hektare yang berada di wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Selatan.
Menurut Teras, penanganan karhutla perlu mencakup pengendalian kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat, mobilisasi sumber daya, penegakan hukum, serta rehabilitasi lingkungan.
Keseluruhan langkah tersebut menjadi bagian dari desakannya agar pemerintah pusat segera bertindak menghadapi eskalasi karhutla di Kalimantan.
Laporan: Thomas R. Sembiring | Editor: Michael