UU Pilkada: Sumbangan Kampanye Perorangan Rp75 Juta, Swasta Rp750 Juta

pranusa.id February 13, 2023

Ilustrasi pilkada pemilu: okezone

PRANUSA.ID — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada mengatur sejumlah sumber pendanaan kampanye pasangan calon kepala daerah. UU ini sudah berlaku sejak 2016 hingga Pilkada 2024 mendatang.

Di Pasal 74 ayat (1) mengatur tiga sumber sumbangan dana kampanye, yakni berasal dari parpol dan koalisi parpol, pasangan calon yang berlaga dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.

Ada batas maksimal sumbangan dana kampanye dari perorangan dan perusahaan atau organisasi swasta berbadan hukum. Pula, harus mencantumkan identitas yang jelas.

Nominal maksimal sumbangan dana kampanye dari perorangan sebesar Rp75 juta, sementara perusahaan atau organisasi swasta berbadan hukum maksimal Rp750 juta.

“Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak 750 juta,” bunyi Pasal 74 ayat (5) UU Pilkada.

Selain itu, UU Pilkada juga memerintahkan agar parpol atau koalisi parpol yang mengusung kandidat kepala daerah wajib memiliki rekening khusus dana kampanye atas nama pasangan calon.

Rekening ini harus didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Aturan ini diatur dalam Pasal 74 ayat (3) UU Pilkada.

“Penggunaan dana Kampanye pasangan calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi keuangan,” bunyi Pasal 74 ayat (8) UU Pilkada.

Aturan soal dana kampanye pada Pilkada pun diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

Pasal 7 Ayat (1) PKPU ini mengatur dana kampanye yang berasal dari parpol atau koalisi parpol nilainya paling banyak Rp750 juta setiap parpol selama masa kampanye.

Sementara Pasal 7 Ayat (2) PKPU ini juga mengatur dana kampanye berasal sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp75 juta.

“Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp750 juta selama masa Kampanye,” bunyi Pasal 7 Ayat (3) PKPU Nomor 5 tahun 2017.

Dana kampanye pilkada menjadi sorotan usai muncul perjanjian antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilkada DKI 2017 lalu. Dalam surat yang tertera, Anies dan Sandi mendapat uang Rp92 miliar dari tiga perjanjian.

Anies mengatakan uang tersebut diperoleh di Pilkada DKI 2017 lalu dari pihak ketiga. Bukan dari Sandiaga Uno. Dia menyebut Sandiaga hanya menjadi penjamin.

Dalam surat juga disebutkan bahwa uang tidak perlu dikembalikan jika mereka memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebaliknya, uang harus dikembalikan kepada jika mereka kalah.

Dalam laporan dana kampanye yang dilaporkan pasangan Anies-Sandi ke KPU pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu pun kurang dari Rp92 miliar. Dari laporan, total penerimaan dana kampanye mereka Rp65,3 miliar. Berasal dari sumbangan paslon Rp63,3 miliar, gabungan partai Rp1,1 miliar, organisasi atau perusahaan swasta Rp900 juta.

Total pengeluaran kampanye pasangan Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu yang dilaporkan ke KPU Rp64,7 miliar.

CNN Indonesia

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Suket Ijazah SMA Gibran Dibatalkan MA, Sekjen PDIP: Tidak Ada Kebohongan yang Abadi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto…
Usut Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, KPK Pendalami Aliran Uang dari Pihak Swasta
JAKARTA, PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan…
Kapolres Tampar Warga di Kapuas Hulu, Akademisi Unmul: Ada Masalah dalam Pemahaman Budaya Lokal
KAPUAS HULU, PRANUSA.ID — Peristiwa dugaan penamparan terhadap seorang warga…
Kritik Kasus Kekerasan di Kapuas Hulu, Akademisi Unmul: Kapolres Harus Mundur dan Dimutasi
KAPUAS HULU, PRANUSA.ID — Penyelesaian dugaan pemukulan terhadap warga bernama…
PSSI Ende Tunjuk Cicih Badeoda Jadi Manajer Perse Ende di ETMC XXXVI Larantuka
ENDE, PRANUSA.ID — Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Ende secara resmi…