Viral Istri Pukul Dan Maki Suami Penderita Stroke, Ratih Ibrahim: Dia Melakukannya Secara Sengaja

pranusa.id December 18, 2019

(Gambar: tribunnews.com)

 

PRANUSA.ID — Baru-baru ini, media sosial heboh akan sebuah video berdurasi 2 menit 24 detik tentang suami yang menderita stroke dipukuli secara bertubi-tubi oleh sang istri.

Korban yang diketahui bernama HT (64) terus dipukuli dengan tongkat hingga wajahnya berdarah. Meski ia sudah memintanya berhenti, pelaku penganiayaan yaitu istri korban, MF (34) tetap tidak berhenti, bahkan justru terus memaki korban.

Menurut Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Imam Rifai, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2019) lalu.

Pelaku akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat karena diduga terindikasi memiliki gangguan jiwa.

Namun, dari sudut pandang Child, Adolescence & Marriage Counselor and Therapist, Ratih Ibrahim S. Psi., MM, dia (istri korban) melakukannya dengan sengaja.

Ada beberapa indikasi yang membuktikan kesengajaan istri korban tersebut. Pertama, ia sengaja merekam perbuatannya.

“Itu adalah sesuatu intensional, disengaja. Jika melakukan hal tersebut secara sadar, berarti orang tersebut secara kognitif mampu berpikir,” jelas Ratih, Rabu (18/12/2019).

Kedua, lihat konten ucapannya “nih lihat nih ya, orang itu nih, gue udah ngurusin dia” dan seterusnya.

“Itu bukan omongan orang sakit jiwa. Daya nalarnya berfungsi. Itu hanya ucapan orang yang malas mengurusi orang sakit,” paparnya.

Dari kacamata psikologis sendiri, istri korban tersebut tidak memiliki gangguan kejiwaan, sehingga apa yang dilakukan oleh wanita tersebut merupakan suatu tindak kekerasan.

“Jika memang sang pria diduga suaminya dan wanita tersebut diduga adalah istrinya, maka hal ini menjadi domestic violence alias kekerasan dalam rumah tangga. Domestic violence yang terjadi dalam video tersebut menempatkan sang istri sebagai pelaku (suspect) dan sang pria sebagai korban (victim),” kata Ratih.

Oleh karena itu, Ratih menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi istri korban untuk melakukan tindak kekerasan dalam bentuk penganiayaan kepada suaminya sendiri, sehingga kasus tersebut harus masuk ke ranah hukum sebagai tindak kejahatan.

 

 

 

Penulis: Cornelia

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08