Viral Istri Pukul Dan Maki Suami Penderita Stroke, Ratih Ibrahim: Dia Melakukannya Secara Sengaja

pranusa.id December 18, 2019

(Gambar: tribunnews.com)

 

PRANUSA.ID — Baru-baru ini, media sosial heboh akan sebuah video berdurasi 2 menit 24 detik tentang suami yang menderita stroke dipukuli secara bertubi-tubi oleh sang istri.

Korban yang diketahui bernama HT (64) terus dipukuli dengan tongkat hingga wajahnya berdarah. Meski ia sudah memintanya berhenti, pelaku penganiayaan yaitu istri korban, MF (34) tetap tidak berhenti, bahkan justru terus memaki korban.

Menurut Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Imam Rifai, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2019) lalu.

Pelaku akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat karena diduga terindikasi memiliki gangguan jiwa.

Namun, dari sudut pandang Child, Adolescence & Marriage Counselor and Therapist, Ratih Ibrahim S. Psi., MM, dia (istri korban) melakukannya dengan sengaja.

Ada beberapa indikasi yang membuktikan kesengajaan istri korban tersebut. Pertama, ia sengaja merekam perbuatannya.

“Itu adalah sesuatu intensional, disengaja. Jika melakukan hal tersebut secara sadar, berarti orang tersebut secara kognitif mampu berpikir,” jelas Ratih, Rabu (18/12/2019).

Kedua, lihat konten ucapannya “nih lihat nih ya, orang itu nih, gue udah ngurusin dia” dan seterusnya.

“Itu bukan omongan orang sakit jiwa. Daya nalarnya berfungsi. Itu hanya ucapan orang yang malas mengurusi orang sakit,” paparnya.

Dari kacamata psikologis sendiri, istri korban tersebut tidak memiliki gangguan kejiwaan, sehingga apa yang dilakukan oleh wanita tersebut merupakan suatu tindak kekerasan.

“Jika memang sang pria diduga suaminya dan wanita tersebut diduga adalah istrinya, maka hal ini menjadi domestic violence alias kekerasan dalam rumah tangga. Domestic violence yang terjadi dalam video tersebut menempatkan sang istri sebagai pelaku (suspect) dan sang pria sebagai korban (victim),” kata Ratih.

Oleh karena itu, Ratih menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi istri korban untuk melakukan tindak kekerasan dalam bentuk penganiayaan kepada suaminya sendiri, sehingga kasus tersebut harus masuk ke ranah hukum sebagai tindak kejahatan.

 

 

 

Penulis: Cornelia

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26