Wapres Gibran Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Demi Pulihkan Uang Negara

pranusa.id February 13, 2026

FOTO: Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Pernyataan strategis tersebut disampaikan Gibran melalui sebuah tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Jumat (13/2/2026).

“Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” ujar Gibran.

Wapres menyebutkan bahwa dorongan percepatan regulasi ini sejalan dengan komitmen penuh Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya.

“Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.

Ia memaparkan ironi penegakan hukum saat ini, di mana potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, tetapi angka pengembaliannya masih sangat minim.

Menurut catatan, dari besarnya kerugian akibat kejahatan terorganisasi dan lintas batas, tingkat pengembalian aset (asset recovery) nyaris tak sebanding.

“Namun sayangnya, hanya Rp 1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” ucap Gibran.

RUU Perampasan Aset diyakini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara untuk menyita aset tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pemidanaan.

Aturan ini dinilai akan sangat efektif untuk menyelamatkan uang rakyat, khususnya ketika tersangka melarikan diri ke luar negeri atau meninggal dunia sebelum diputus bersalah.

Meski demikian, Gibran mengakui adanya kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, ia meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan komprehensif dengan melibatkan berbagai ahli agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan ketat.

“Mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Prabowo Perintahkan KSP Qodari Kumpulkan Video yang Ramalkan MBG Gagal
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara khusus menginstruksikan Kepala Staf…
Wali Kota Denpasar Sebut Penonaktifan BPJS Kesehatan Merupakan Instruksi Presiden Prabowo
DENPASAR – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara,…
Prabowo Proyeksikan Program Makan Bergizi Gratis Mampu Serap 1,5 Juta Tenaga Kerja
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memproyeksikan bahwa program…
Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi Kembali Diperiksa Polisi di Solo
JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali…
Burhanuddin Geram Banyak Oknum Jaksa Kuasai Aset Sitaan Negara untuk Kepentingan Pribadi
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan teguran keras kepada…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26