Wapres Gibran Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Demi Pulihkan Uang Negara

pranusa.id February 13, 2026

FOTO: Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Pernyataan strategis tersebut disampaikan Gibran melalui sebuah tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Jumat (13/2/2026).

“Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” ujar Gibran.

Wapres menyebutkan bahwa dorongan percepatan regulasi ini sejalan dengan komitmen penuh Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya.

“Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.

Ia memaparkan ironi penegakan hukum saat ini, di mana potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, tetapi angka pengembaliannya masih sangat minim.

Menurut catatan, dari besarnya kerugian akibat kejahatan terorganisasi dan lintas batas, tingkat pengembalian aset (asset recovery) nyaris tak sebanding.

“Namun sayangnya, hanya Rp 1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” ucap Gibran.

RUU Perampasan Aset diyakini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara untuk menyita aset tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pemidanaan.

Aturan ini dinilai akan sangat efektif untuk menyelamatkan uang rakyat, khususnya ketika tersangka melarikan diri ke luar negeri atau meninggal dunia sebelum diputus bersalah.

Meski demikian, Gibran mengakui adanya kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, ia meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan komprehensif dengan melibatkan berbagai ahli agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan ketat.

“Mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019