
JAKARTA, PRANUSA.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah disebut bukan tanpa alasan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memperdalam pengungkapan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, setiap penanganan perkara memiliki pendekatan berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (22/3/2026).
Menurut Budi, kebijakan terhadap Yaqut tidak bisa disamakan dengan tersangka lain.
Ia mencontohkan kasus Lukas Enembe yang sempat dibantarkan karena alasan kesehatan sebelum meninggal dunia.
Dalam kasus Yaqut, penetapan sebagai tahanan rumah ditegaskan bukan karena faktor kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses oleh KPK.
“Bukan karena kondisi sakit, jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” tegasnya.
Keberadaan Yaqut yang tak lagi terlihat di rumah tahanan sebelumnya sempat menjadi perbincangan di kalangan para tahanan.
Informasi itu pertama kali mencuat dari istri terdakwa kasus lain, Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa.
Usai menjenguk suaminya, Silvia mengaku mendapat kabar bahwa Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya, infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan, pada Sabtu (21/3/2026).
“Kata orang-orang di dalam, beliau enggak ada,” tambahnya.
Informasi tersebut bahkan disebut telah diketahui oleh hampir seluruh tahanan, meski sempat menimbulkan tanda tanya terkait alasan keluarnya Yaqut dari rutan.
Menanggapi kabar tersebut, KPK akhirnya mengonfirmasi Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.
Keputusan itu diambil setelah permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret dikabulkan.
Meski tidak lagi berada di rutan, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026.
Ia sempat ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Dengan status tahanan rumah ini, KPK membuka ruang strategi baru dalam penyidikan, sekaligus mempercepat pendalaman perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Laporan: Severinus | Editor: Arya