Dari Warung ke WhatsApp: Sumber Baru Penerimaan Negara di Era Digital

KOLOM– Menurut Bank Indonesia, volume transaksi e-commerce Indonesia tembus Rp 487 triliun pada 2024. Sebuah angka fantastis yang sekaligus menyimpan paradoks pahit: potensi pajak yang menguap bisa mencapai puluhan triliun rupiah. Padahal dana sebesar itu bisa dipakai membangun ribuan kilometer jalan, puluhan ribu sekolah, atau program jaring pengaman sosial bagi jutaan keluarga miskin.
Transformasi digital telah mengubah wajah ekonomi nasional secara revolusioner. Dari warung tradisional hingga pedagang yang kini bertransaksi lewat WhatsApp, marketplace, dan dompet digital, pola konsumsi masyarakat semakin cepat, masif, dan nyaris tak terlihat. Perubahan ini membuka peluang besar, tapi juga menghadirkan tantangan serius bagi sistem perpajakan konvensional yang tertatih mengikuti dinamika digital. Jika dibiarkan, yang bocor bukan hanya potensi penerimaan, tetapi juga rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Karena itu, negara harus hadir bukan sekadar sebagai penonton, melainkan sebagai arsitek ekosistem pajak digital yang adil, transparan, dan kokoh.
Dalam satu dekade terakhir, wajah perdagangan rakyat berubah drastis. Jika dulu warung kelontong mendominasi, kini WhatsApp, Shopee, Tokopedia, hingga dompet digital menjadi etalase baru. Fenomena ini bukan sekadar tren, tapi representasi nyata akselerasi digitalisasi.
Cerita Ibu Rina, penjual kue di Bandung yang 80% pesanannya datang dari WhatsApp, atau Pak Budi, tukang servis di Surabaya yang kebanjiran pelanggan lewat Facebook, adalah potret nyata. Lebih dari 70% UMKM kini memanfaatkan platform digital, bahkan WhatsApp menjadi kanal favorit karena mudah dan murah.
Namun, pergeseran ini melahirkan dua realitas paradoks: transaksi di marketplace besar yang tercatat rapi, dan transaksi mikro di ruang personal seperti WhatsApp atau Instagram DM yang nyaris tak terlacak. Ratusan triliun rupiah bisa berputar dalam “kabut” transaksi informal ini.
Tantangan Pajak di Era Digital
Pertumbuhan pesat ekonomi digital menciptakan peluang sekaligus dilema besar. Ada lima tantangan utama.
Pertama, ekonomi tak kasat mata: transaksi mikro di ruang personal sulit tercatat sehingga minim kontribusi pajak. Kedua, literasi rendah dan kesenjangan persepsi. Banyak UMKM digital menganggap penghasilan online sebagai rejeki pribadi, bukan objek pajak. Ketiga, regulasi tertinggal dari inovasi. Produk digital baru, kripto, hingga NFT sering tak jelas posisi hukumnya. Keempat, defisit kepercayaan. Banyak orang melihat pajak sebagai beban, bukan kontribusi, apalagi ketika sistem belum sepenuhnya transparan. Kelima, risiko lintas negara. Produk digital global, aplikasi hingga konten kreator, rawan menggerus basis pajak dalam negeri. Kelima tantangan ini saling terkait, menciptakan lingkaran setan. Jika tidak dipecahkan bersama, negara akan terus kehilangan potensi besar.
Big Data: Senjata Baru Pajak
Di era digital, data adalah aset strategis. Big Data bisa mengubah DJP dari reaktif menjadi proaktif. Dengan analisis pola transaksi di marketplace, dompet digital, hingga media sosial, potensi pajak bisa dipetakan lebih presisi.
Integrasi data dengan perbankan dan fintech memungkinkan terbentuknya “siklus data tertutup”, di mana laporan pajak otomatis terisi. Bagi wajib pajak patuh, sistem bisa memberi kemudahan. Bagi yang rawan tidak patuh, notifikasi personal bisa dikirim.
Namun, kunci utamanya adalah kepercayaan publik. Perlindungan data pribadi harus terjamin. Transparansi penggunaan data perlu ditunjukkan agar masyarakat yakin bahwa teknologi dipakai untuk keadilan, bukan sekadar memungut.
Jika Big Data adalah mata, maka fintech adalah tangan yang menjangkau pajak di titik transaksi. Dompet digital seperti OVO, GoPay, atau DANA kini menjadi kanal pembayaran pajak yang mudah dan cepat. Ke depan, fintech bisa berperan lebih: mengingatkan pelaku UMKM soal kewajiban pajak, mencatat transaksi mikro, hingga memotong pajak otomatis.
Skema “silent tax collection” misalnya, memungkinkan PPh Final UMKM 0,5% dipotong otomatis saat penjual menerima pembayaran di marketplace. Proses ini nyaris tak terasa, tapi membuat kepatuhan jadi natural.
Fintech juga membawa inklusi ke pelosok desa. Petani yang dibayar lewat QRIS atau nelayan yang menerima transfer lewat DANA kini tercatat dalam sistem formal. Inilah cara memperluas basis pajak tanpa memaksa.
Strategi Masa Depan
Untuk memaksimalkan penerimaan negara, pendekatan lama tak lagi cukup. Diperlukan peta jalan baru menuju Kepatuhan 4.0.
Pertama, kolaborasi simbiosis dengan marketplace, fintech, dan e-wallet melalui “API of Trust” untuk integrasi data real-time. Kedua, literasi kreatif yang menutup perception gap. Edukasi pajak harus hadir di TikTok, Instagram Reels, dan WhatsApp, dengan narasi “Bayar Pajak itu Gampang & Menguntungkan”. Ketiga, regulasi antisipatif melalui sandbox perpajakan digital. Keempat, pemanfaatan AI dan blockchain untuk transparansi dan audit trail yang tak bisa dimanipulasi. Kelima, membangun trust through transparency lewat dashboard publik “PajakKu” yang menunjukkan kemana pajak digunakan.
Strategi masa depan adalah merangkul, bukan mengejar. Dengan API of Trust, literasi kreatif, regulasi gesit, serta teknologi untuk transparansi, Indonesia bisa membangun kedaulatan fiskal di era digital. Kepatuhan tidak lagi beban, melainkan kebanggaan sebagai warga negara digital.
Perjalanan dari warung ke WhatsApp bukan hanya kisah modernisasi, melainkan sinyal kuat bagi negara untuk ikut beradaptasi. Tantangan memang nyata, tapi sejarah bangsa membuktikan: gotong royong adalah solusi terbaik.
Kini saatnya gotong royong digital. Pemerintah menyediakan regulasi dan teknologi, platform digital berbagi data, fintech menjadi jembatan, dan rakyat berkontribusi dengan sadar. Pajak bukan lagi sekadar pungutan, tapi kontrak sosial modern.
Masa depan penerimaan negara bukan tentang menunggu, tapi merangkul. Bukan tentang memaksa, tapi memfasilitasi. Dengan menjadikan kepatuhan bagian alami dari setiap klik dan ketuk di ekonomi digital, kita sedang merajut kembali semangat gotong royong dalam bentuk paling modern: gotong royong digital untuk kedaulatan fiskal Indonesia.