AMAN Kalbar Gelar Pertemuan, Minta Ranperda PPMHA Segera Disahkan

pranusa.id February 15, 2021

(AMAN Kalbar) menggelar pertemuan untuk membicarakan percepatan pengesahan Ranperda PPMHA

PRANUSA.ID– Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalbar (AMAN Kalbar) menggelar pertemuan untuk membicarakan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Khatulistiwa Ballroom – Transera Hotel Pontianak, Senin (15/02/2021), mulai pukul 08.00 pagi tadi. 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Dewan AMAN Kalbar Stefanus Masiun mengatakan harapannya agar Ranperda PPMHA segera disahkan agar masyarakat adat bisa mendapatkan haknya secara utuh. 

“Saat ini sudah ada 8 Kabupaten memiliki Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di  Kalimantan Barat, dan kita masih memperjuangkan hingga ke tingkat provinsi. Ini adalah upaya CSO dan kita bersama. Dengan adanya pengesahan Perda PPMHA, kita berharap masyarakat adat bisa menikmati hak – haknya secara utuh,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Martinus Sudarno menjelaskan bahwa ada berbagai tantangan yang muncul sehingga Raperda tersebut belum disahkan, salah satunya adalah terkendala di DPRD. 

“Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat telah dirubah menjadi Raperda Pemberdayaan Masyarakat Adat. Namun sampai saat ini belum juga disahkan. Perkembangannya masih melalui banyak tantangan, salah satunya masih terkendala di DPRD,” ujar Sudarno. 

Sebelumnya, di tingkat provinsi, Ranperda PPMHA sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) sejak pada tahun 2012. 

Namun sayangnya hingga saat ini Ranperda tersebut belum terealisasi karena belum adanya kesepakatan dari semua fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat kala itu, meskipun telah beberapa kali dibahas oleh Panitia Khusus di DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Pentingnya posisi Ranperda PPMHA  di tingkat provinsi ini adalah sebagai sebuah instrumen yang akan mengatur penetapan masyarakat hukum adat.

 

Laporan/Penulis: Bagas R

Editor: Mariano Lilipus Lejap

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08