Dampak PPKM Mikro, Bupati Karolin Ajak Pelaku Usaha di Landak Berinovasi

pranusa.id July 3, 2021

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa

PRANUSA.ID– Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa ia menerima surat instruksi dari Kemendagri yang berisikan arahan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. 

Untuk Kabupaten Landak sendiri, Karolin menuturkan saat ini masih masuk dalam zona risiko sedang atau oranye. Sehingga daerah yang ia pimpin dipastikan kembali memperpanjang PPKM Mikro demi menekan penyebaran Covid-19.

“Kemarin kita mendapatkan surat instruksi dari Kemendagri dalam rangka perpanjangan masa PPKM Mikro, hal ini mengindikasikan bahwa kondisi Pandemi COVID-19 di Indonesia belum dapat dikendalikan. Instruksi ini segera akan kita tindaklanjuti karena ada beberapa penekanan dalam instruksi terbaru tersebut terutama untuk zona merah,” jelasnya, Jumat (02/07/21).

PPKM Mikro yang sudah berlangsung di Landak sebelumnya menimbulkan banyak keluhan dari para pelaku usaha yang terdampak. Namun, Karolin mengaku sangat memahami apa yang telah menjadi keresahan para pelaku usaha dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi.

Namun di satu sisi, ia juga mengingatkan bahwa keselamatan bersama merupakan hal yang terpenting dilakukan saat ini sehingga Karolin meminta para pelaku usaha harus beradaptasi dengan PPKM tersebut.

“Pemerintah tidak melarang untuk take away, bisa buka 24 jam tetapi tidak boleh makan ditempat. Silahkan buka, silahkan berinovasi dengan sistem delivery atau dengan sistem online serta terus mengingatkan masyarakat dan bantu pemerintah agar ini (Covid) bisa cepat teratasi. Misalnya aturan meja maskismal 2 orang, tolong bantu kami tegakkan aturannya sehingga nanti Covid-19 terkendali dan ekonomi bisa pulih kembali,” ungkap Karolin.

Karolin menegaskan bahwa bukan hal yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan dan menerapkan PPKM Mikro yang mengharuskan semua dibatasi. Ia pun menjelaskan bahwa keputusan PPKM Mikro ini bertujuan untuk menghindari ledakan kasus Covid-19 yang besar.

“Ini bukan sesuatu yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan PPKM, tentu sudah melalui pertimbangan yang matang dan jangan sampai terjadi chaos sehingga yang dirugikan adalah masyarakat,” paparnya. 

“Dalam situasi Pandemi Covid-19 dengan bencana seperti ini masing-masing pihak menahan diri dan termasuk bagaimana kita bersama-sama menjalankan protokol kesehatan,” pungkas Karolin. 

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tolak Gugatan Mahasiswa, MK Tegaskan BPK Berwenang Penuh Tetapkan Kerugian Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa…
Beri Ultimatum 48 Jam, Trump Ancam Iran Akan Hadapi ‘Neraka’ Jika Tak Buka Selat Hormuz
WASHINGTON, PRANUSA.ID – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali…
Kayu Hanyutan Pascabencana Dimanfaatkan untuk Huntara dan Pemulihan Ekonomi di Aceh dan Sumatera
JAKARTA, PRANUSA.ID – Material kayu yang terbawa oleh arus banjir…
Kutuk Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Kematian 3 Prajurit UNIFIL di Lebanon
BEIRUT, PRANUSA.ID – Pemerintah Republik Indonesia tengah berupaya mempercepat proses…
“English 1 Unite for Sumatra” Himpun Rp 100 Juta untuk Pemulihan Anak Terdampak Banjir
JAKARTA, PRANUSA.ID – Jaringan sekolah bahasa Inggris, English 1, menyelenggarakan…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019