Franky Sibarani Komitmen Perkuat LPSK Kalbar Setara Aparat Penegak Hukum

PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen untuk memperkuat kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kalimantan Barat agar setara dengan institusi penegak hukum lainnya. Penguatan ini akan diwujudkan melalui revisi undang-undang yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI dari Dapil Kalimantan Barat I, Franciscus Maria Agustinus “Franky” Sibarani, usai menghadiri acara sosialisasi di Pendopo Gubernur Kalbar, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut Franky, Komisi XIII DPR RI akan bersinergi penuh untuk meningkatkan peran dan sarana LPSK. Tujuannya agar lembaga ini semakin dikenal publik dan memiliki posisi yang sejajar dengan kepolisian maupun kejaksaan.
“Mulai periode tahun ini, kita akan lebih bersinergi lebih kuat lagi untuk mendukung supaya LPSK ini bisa sejajar dengan lembaga penegak hukum lainnya,” kata Franky Sibarani.
Ia menjelaskan, penguatan LPSK menjadi kunci untuk melengkapi program bantuan hukum yang digalakkan pemerintah. Selama ini, pemerintah telah mendorong peningkatan pemahaman hukum di masyarakat, namun aspek pendampingan bagi saksi dan korban dinilai masih perlu dioptimalkan.
“Kehadiran LPSK ini menjadi kunci penguat dari program Presiden terkait dengan Pos Bantuan Hukum Desa karena di satu sisi pemerintah mendorong pemahaman hukum di masyarakat lebih luas. Tapi, dari sisi pendampingan itu belum, sehingga penguatan LPSK ini menjadi kunci,” tambahnya.
Upaya penguatan tersebut akan mencakup pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peningkatan sosialisasi mengenai peran vital LPSK dalam penanggulangan tindak pidana.
Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus