Jalan Cepat Rusak, Pemkab Kubu Raya Akan Atur Batas Tonase Angkutan Sawit

KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya akan segera menyusun aturan untuk membatasi tonase (berat muatan) kendaraan angkutan kelapa sawit yang melintasi jalan-jalan di wilayahnya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk mengatasi maraknya kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan oleh truk dengan muatan berlebih.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengungkapkan bahwa banyak jalan kabupaten yang baru saja diperbaiki sudah kembali rusak dalam waktu singkat. Menurutnya, penyebab utamanya adalah angkutan sawit dengan tonase antara 8 hingga 12 ton yang melintasi jalan yang spesifikasinya hanya dirancang untuk angkutan ringan.
“Kerusakan jalan ini menjadi masalah serius. Truk-truk dengan muatan 8 sampai 12 ton melewati jalan kita yang kelasnya tidak sesuai, akibatnya jalan cepat rusak,” ujar Sujiwo pada Kamis (04/09/2025).
Untuk mengatasi masalah ini, Bupati Sujiwo mengimbau para pengusaha dan transportir sawit untuk lebih rasional dalam menggunakan armada angkutan. Ia menyarankan agar perusahaan mempertimbangkan penggunaan kendaraan yang lebih kecil, seperti mobil pick-up, meskipun konsekuensinya harus melakukan pengangkutan berulang kali.
“Kami mengimbau agar ada kesadaran bersama. Lebih baik menggunakan kendaraan kecil seperti pick-up, walau harus bolak-balik,” tegasnya.
Pemkab Kubu Raya akan segera merumuskan regulasi terkait pembatasan tonase ini dan akan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas dan memperpanjang usia pakai infrastruktur jalan demi kepentingan masyarakat luas.
Laporan: Marianus | Editor: Kristoforus