Kejati Kalbar Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif

pranusa.id November 9, 2022

Ilustrasi hukum: bisnis.com

PRANUSA.ID– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menghentikan dua penuntutan perkara melalui keadilan restoratif sebagai salah satu prinsip penegakan hukum untuk penyelesaian suatu perkara dengan asas kebermanfaatan.

“Kedua penuntutan perkara yang diselesaikan secara restorative justice karena kasusnya kecil dan dampaknya tidak besar. Kemudian pelakunya baru pertama kali melakukan kesalahan dan ancaman hukumnya di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian antara pelaku dan korban,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Selasa 8 November 2022.

Kedua perkara itu adalah perkara penadahan pasal 480 ayat (1) KUHP dengan nama tersangka berinisial HMD yang ditangani Kejaksaan Negeri Landak dan perkara penggelapan dalam keluarga pasal 376 KUHP dengan nama tersangka berinisial HRT.

“Tersangka HMD yang disangka melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan korban berinisial S, yaitu sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah nomor polisi KB 5809 LT,” ujarnya.

Kemudian, perkara kedua dengan tersangka HRT yang disangka melanggar pasal 376 KUHP tentang penggelapan satu unit kendaraan roda dua dengan korban berinisial N. Tersangka melakukan tindakan itu karena membutuhkan uang untuk mengobati istrinya yang sakit.

Dalam kesempatan ini, Kajati Kalbar menyampaikan bahwa perkara penadahan dan penggelapan ini merupakan perkara yang sederhana.

Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan melihat tujuan hukum dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

Restorative Justice identik dengan kejaksaan dan terus semangat merespons cepat terhadap perkara-perkara dengan sisi humanis dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.

Data Kejati Kalbar hingga bulan November 2022 telah menyelesaikan sebanyak 31 perkara melalui keadilan restoratif. “Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice dengan asas kebermanfaatan,” ujarnya.

Laporan: Bagas R.

Editor: Jessica C.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Yosefat Lima Optimistis Tani Merdeka Indonesia Ende Mampu Menjawab Kebutuhan Petani
LABUAN BAJO – Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai Gerindra,…
Lantik DPD se-NTT di Labuan Bajo, Don Muzakir: Tani Merdeka Harus Jadi Mata dan Telinga Presiden
LABUAN BAJO – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia…
Gubernur Ria Norsan Canangkan Torasera Abdussalam Jadi Pusat Grosir Koperasi Desa se-Kalbar
KUBU RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) berencana…
SMA Kolese De Britto Jajaki Kerja Sama Digitalisasi dengan Universitas Ateneo de Davao Filipina
YOGYAKARTA – SMA Kolese De Britto Yogyakarta menerima kunjungan studi…
DPD RI Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Papua Lewat Dialog dan Penguatan HAM
JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah untuk…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26