Ketua Kadin Kalimantan Barat Terindikasi Lakukan Pencucian Uang

pranusa.id April 10, 2022

ILUSTRASI: Tersangka kasus korupsi

PRANUSA.ID– Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat berinisial JI yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada tahun 2019 ditengarai telah melakukan tindak pindana pencucian uang hasil korupsi.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro menyatakan, pihaknya saat inu sedang menelusuri indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh JI tersebut.

“Untuk indikasi ke TPPU juga ada arahnya, sehingga tim penyidik kami terus melakukan pengembangan dan penyidikan dalam hal ini,” kata Asmoro di Pontianak dilansir dari Antara, Sabtu (9/4/2022).

Ia menjelaskan, saat ini JI masih dalam proses penyidikan sejak beliau mulai di tahan di sel Markas Polda Kalimantan Barat pada Selasa (29/4/2022) dan prosesnya tentunya memerlukan waktu.

Menurut dia, penyidik juga sudah meminta keterangan dari tim ahli, termasuk juga dari BPK. “Sekarang tinggal menunggu dari pihak kejaksaan sebagai JPU, dalam hal menggambarkan bahwa dalam kasus ini masuk tindak pidana korupsi (tipikor) atau mau ke tindak pidana lainnya, salah satunya TPPU itu,” katanya.

Dalam kesempatan itu, dia menilai tersangka juga termasuk menyulitkan penyidik dan tidak kooperatif. Sebelumnya, JI ditangkap di Jakarta Barat, sekitar pukul 19.00 WIB Senin malam (28/3/2022) di suatu kafe setelah namanya sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

Polda Kalimantan Barat memasukkan namanya ke dalam daftar itu atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019, saat dia menjadi direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan itu.

JI sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil polisi, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.

“Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI,” katanya.

Kasus dugaan korupsi itu mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menggeledah satu ruangan di Dinas PUPR Kalimantan Barat pada 30 September 2020, dan hingga kini Polda Kalimantan Barat sudah menahan empat tersangka termasuk JI dengan kerugian negara sekitar Rp8,7 miliar.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Yosefat Lima Optimistis Tani Merdeka Indonesia Ende Mampu Menjawab Kebutuhan Petani
LABUAN BAJO – Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai Gerindra,…
Lantik DPD se-NTT di Labuan Bajo, Don Muzakir: Tani Merdeka Harus Jadi Mata dan Telinga Presiden
LABUAN BAJO – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia…
Gubernur Ria Norsan Canangkan Torasera Abdussalam Jadi Pusat Grosir Koperasi Desa se-Kalbar
KUBU RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) berencana…
SMA Kolese De Britto Jajaki Kerja Sama Digitalisasi dengan Universitas Ateneo de Davao Filipina
YOGYAKARTA – SMA Kolese De Britto Yogyakarta menerima kunjungan studi…
DPD RI Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Papua Lewat Dialog dan Penguatan HAM
JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah untuk…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26