Permudah Akses Keadilan, Pemkab Ketapang Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Desa dan Kelurahan

pranusa.id September 5, 2025

Ilustrasi Hukum/Net.

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan sebagai upaya strategis untuk mempermudah akses layanan dan konsultasi hukum bagi masyarakat di tingkat akar rumput.

Gagasan ini menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat dan Politeknik Negeri Ketapang, yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, Kamis (4/9/2025).

Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, S.H., saat membuka acara tersebut menekankan bahwa Posbakum diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga sebagai wadah edukasi hukum dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan di tingkat lokal.

Menurutnya, peran kepala desa dan lurah sangat krusial dalam inisiatif ini.

“Kepala desa dan lurah bukan hanya pemimpin administratif, tapi juga berperan sebagai peacemaker atau juru damai. Kedekatan mereka dengan masyarakat menjadikan posisi ini strategis untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kerukunan,” tegas Jamhuri.

Fokus Ganda: Bantuan Hukum dan Kekayaan Intelektual

Selain mendorong pembentukan Posbakum, audiensi ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI) milik masyarakat Ketapang. Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas fokus kegiatan pada perlindungan aset intelektual lokal.

Ia menegaskan bahwa karya-karya seperti seni, budaya, inovasi, hingga produk berbasis sumber daya alam lokal harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“Perlindungan ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong lahirnya daya saing, nilai tambah, dan inovasi masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi antara pemerintah daerah, kementerian, dan akademisi dalam meningkatkan kesadaran hukum serta melindungi potensi ekonomi kreatif masyarakat Ketapang.

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08