PPKM Level 4 di Pontianak Berlanjut: Penyekatan Ditiadakan, Mal Tetap Tutup

pranusa.id August 4, 2021

Walikota Pontianak Edi Kamtono. (Gambar: Tribun Pontianak)

PRANUSA.ID– Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan ini juga berlaku di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Sejumlah aturan pun diterapkan dalam PPKM Level 4 di Pontianak ini.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, mal masih tutup terkecuali toko-toko yang menjual obat-obatan, makanan dan kebutuhan pokok yang berada di dalam mal.

Namun untuk penyekatan jalan juga sudah ditiadakan. Walau begitu, pencegahan agar tidak terjadi kerumunan tetap dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Pontianak.

“Kita berharap masyarakat ikut mendukung dalam penerapan PPKM Level 4 ini karena tanpa dukungan masyarakat, akan sulit untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” ujarnya, Rabu (3/8/2021) seperti dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, pihaknya izinkan makan dan minum di tempat, tetapi berharap ada kerja sama pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan yang berlaku selama PPKM Level 4 ini.

Bagi pengunjung warung kopi maupun rumah makan diperbolehkan untuk makan dan minum di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Diantaranya dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan diharapkan tidak berlama-lama,” ungkap Edi.

Lebih lanjut, Edi Rusdi Kamtono mengungkap alasan mengapa Kota Pontianak masih berstatus PPKM level 4.

“Kota Pontianak masih ditetapkan dalam PPKM Level 4 karena dilihat dari tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) tingkat hunian rumah sakit yang dinilai tinggi, kemudian tingkat ketertularan dan kematian, meskipun secara umum kasus Covid-19 di Kota Pontianak sudah melandai dan menurun,” katanya.

Ia mengajak warga untuk tetap mematuhi aturan PPKM level 4 selama diberlakukan.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019