Sutarmidji Kesal Wilayah Pertambangan Rakyat Tak Kunjung Dapat Izin

pranusa.id November 26, 2021

FOTO: Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

PRANUSA.ID– Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, memberikan kritik keras terhadap pihak Kementerian ESDM.

Kritik tersebut terkait dengan upaya dari beberapa Pemerintah Daerah tingkat II melalui Pemerintah Provinsi Kalbar yang sudah banyak mengusulkan WPR (wilayah pertambangan rakyat). Namun, sampai hari ini tak kunjung ada persetujuan.

“Sampai sekarang tidak ada persetujuan WPR dari Kementerian ESDM, percuma saja dalam perundang-undangan ada WPR. Tapi kalau untuk swasta yang besar itu cepat mereka (ESDM) beri izin dan sebagainya, giliran WPR susahnya setengah mati, nanti kalau masyarakat melakukan PETI mereka (ESDM) juga yang ribut,” katanya.

Menurutnya, PETI lebih cepat merusak lingkungan, terlebih sekarang sudah ada yang menggunakan ekskavator. Namun di satu sisi, siapa yang bertanggungjawab belum jelas.

“Kita usulkan WPR supaya bisa diatur, tapi tak ada satupun yang diizinkan. Tapi penambang besar diizinkan, akhirnya masyarakat karena tidak punya wilayah pertambangan sehingga melakukan PETI. Cobalah diatur WPR itu, sehingga kita bisa kontrol,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar Syarif Kamaruzaman mengatakan, terkait WPR yang diajukan pihaknya sampai saat ini masih berproses di Kementerian ESDM.

“WPR itu masih berproses. Belum. Kita itu sifatnya menyampaikan usulan dari kabupaten, kan itu usulan dari kabupaten, kita teruskan ke Kementerian ESDM. Nanti keluar wilayahnya, baru terbit izinnya, itu juga melalui PTSP,” katanya.

Dia menegaskan kembali, bahwa kewenangan pihaknya hanya bersifat rekomendasi atau mengusulkan. Usulan tersebut, kata dia, juga harus dilengkapi dengan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).

“Konsekuensinya kabupaten harus lakukan pembinaan WPR. Karena ada bagi hasilnya untuk kabupaten,” katanya.

Namun yang pasti, kata Syarif, sampai saat ini belum ada kejelasan batas kewenangan Pemerintah Provinsi di sektor ESDM. Hal ini terjadi setelah terbit Undang-undang Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kata Syarif, semua kewenangan telah diambil oleh Pemerintah Pusat.

“Sampai hari ini belum ada penyerahan kewenangan apapun kepada Pemerintah Provinsi di sektor pertambangan,” katanya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
​Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran, Polres Ende Sidak Gudang Distributor
ENDE, PRANUSA.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Kepolisian…
Genjot Produksi dan Hilirisasi, Gubernur Melki Dorong Alumni AICAT Israel Garap Lahan Tidur di NTT
KUPANG, PRANUSA.ID – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades…
Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026, Damri Pontianak Siapkan 64 Armada untuk 20 Rute Perjalanan
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Perum Damri Cabang Pontianak menyatakan kesiapan penuh…
Yusril Desak Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan…
KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji, Sita Aset Hingga Rp100 Miliar
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40