Wali Kota Pontianak Beri Keringanan Pajak Bagi Pelaku Usaha Taat Prokes

pranusa.id July 29, 2021

Pelaku usaha diharapkan taat protokol kesehatan. (Dok. Pemprov Kalbar).

PRANUSA.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengaku akan memberikan terobosan untuk meringankan dampak pandemi COVID-19 bagi pelaku usaha sehingga bisa tetap terus bertahan bahkan berkembang. 

“Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Rabu (28/7/2021).

Inovasi tersebut yakni, penghargaan terhadap pelaku usaha yang disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam menjalankan usahanya seperti dengan memberi keringanan pajak minimal 10 persen dari yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah. 

Edi berharap, inovasi tersebut dapat menjadi motivasi bersama untuk menjaga prokes, sehingga dapat membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di tempat usaha. Selain itu, diharapkan pula dapat menggerakkan perekonomian.

“Sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 juga bertujuan membantu para pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini,” ujarnya.

Sebaliknya, bagi para pelaku usaha yang tidak taat pada prokes, maka akan mendapat sanksi. Kebijakan tersebut diambil agar para pelaku usaha sadar dan mencegah munculnya klaster Covid-19 dari tempat usaha.

“Sementara bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes, akan kami berikan sanksi. Bahkan sampai pada penutupan aktivitas mereka untuk sementara waktu,” ujarnya.

Edi menyebutkan, terobosan tersebut didasarkan pada masukan dan saran dari pihak pelaku usaha sendiri setelah melakukan pertemuan dengan instansi terkait di Kota Pontianak. 

Pertemuan itu merupakan salah satu ikhtiar untuk mencari solusi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan dan berkembang di tengah pandemi COVID-19 ini.

Di sisi lain, Edi mengatakan bahwa saat ini Kota Pontianak telah keluar dari zona merah Covid-19. Namun kasus Covid masih tinggi. Edi menuturkan, skor yang didapat Kota Pontianak turun ke zona oranye yakni 1,89.

Dia menilai skor itu masih tinggi. Seharusnya Kota Pontianak bisa mendapat skor di atas 2 sehingga bisa menerapkan PPKM Level 3. 

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019