Warga Pontianak Tolak Rusunawa Jadi Tempat Karantina PDP, Ada Apa?

Thom Sembiring April 13, 2020

(Gambar: realitarakyat.com)

 

PRANUSA.ID — Rumah susun sewa di kawasan Jalan Nipah Kuning, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat rencananya akan dijadikan pemerintah kota (Pemkot) sebagai rumah karantina bagi Orang Dengan Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona atau Covid-19.

Namun, rencana tersebut ditolak oleh sejumlah warga yang tinggal di kawasan tersebut, salah satunya Abdul Kholik. Ia mewakili pihak warga menyatakan penolakan tersebut dengan tegas.

“Kami menolak rencana Pemkot Pontianak yang akan menjadikan Rusunawa itu sebagai rumah karantina pasien ODP dan PDP COVID-19, karena lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman warga,” kata Abdul Kholik dikutip dari Antara, Minggu (12/4/2020).

Tidak ragu-ragu, dengan alasan lokasi yang terlalu dekat dengan pemukiman warga, rencana Pemkot Pontianak juga diminta Abdul untuk dikaji kembali.

“Kami juga menyayangkan Pemkot Pontianak yang tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu, terkait rencana akan menjadikan Rusunawa itu menjadi Rumah Karantina bagi pasien COVID-19,” tuturnya.

Penolakan tersebut juga datang dalam bentuk blokade jalan selama menuju Rusunawa tersebut. Warga setempat juga memasang spanduk yang bertuliskan penolakan.

Aksi tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan. “Terkait akan dijadikannya Rusunawa tersebut sebagai rumah karantina memang masih sebatas rencana,” ujar Bahasan.

Dengan adanya aspirasi masyarakat tersebut, katanya, kami akan memberlakukan penanganan kalau ada masyarakat yang ODP atau PDP.

Bahasan juga mengharapkan masyarakat melakukan isolasi secara mandiri hingga benar-benar sehat. Menurutnya, jika untuk menyediakan secara khusus, pihaknya masih mengalami keterbatasan tempat.

Sebelumnya, Pemkot Pontianak melalui Kadis Kesehatan Pemkot Pontianak Sidiq Handanu menyatakan akan menyiapkan rumah karantina bagi warga atau masyarakat yang berstatus ODP dan ODP COVID-19 di kota itu.

“Rencananya Rusunawa di Nipah Kuning, Kecamatan Pontianak Barat akan dijadikan rumah karantina dalam mengantisipasi melonjaknya kasus ODP dan PDP COVID-19 di Pontianak,” ungkapnya.

Menurutnya, jika dijadikan sebagai rumah karantina, rusunawa yang sebelumnya diperuntukkan ASN di lingkungan Pemkot Pontianak akan dilakukan penambahan fasilitas penunjang bagi pasien yang dirawat di rumah karantina tersebut* (Cornelia/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Pemerintah Klaim Sita 4 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal
KARAWANG— Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik…
Gubernur Kalbar Pastikan Keamanan dan Kondusifitas Menyambut Ramadhan dan Cap Go Meh
PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa wilayah…
KPK Buka Suara Terkait Perpanjangan Pencekalan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbaru mengenai…
Pemerintah Targetkan 6.900 Jembatan Rampung pada 2026
BOGOR — Pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 6.900 jembatan di seluruh…
Kecam Penangkapan Presiden Venezuela, China Tuntut Pembebasan Segera
BEIJING – Pemerintah China melontarkan kecaman keras terhadap tindakan Amerika…