23 PNS di Ketapang Dihukum, 5 Terjerat Pidana

pranusa.id February 23, 2023

Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/PNS. (Sumber: Indonesia College)

PRANUSA.ID — Sebanyak 23 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ketapang, menerima sanksi hukuman sepanjang 2022. Dari jumlah itu, lima di antaranya menerima hukuman karena terjerat kasus pidana.

Wakil Bupati Ketapang, Farhan, mengungkapkan data ini, Jumat (17/02/2023) saat melantik pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah kabupaten. Dari puluhan PNS yang mendapat hukuman itu, kata Farhan, lima orang pemberhentian sementara karena tersangkut tindak pidana.

“Satu orang pemberhentian tidak dengan hormat, dan sembilan orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Farhan.

Kemudian, ada enam orang mendapatkan hukuman penurunan jabatan. Dan sisanya yang lain mendapat sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, serta penundaan kenaikan gaji berkala.

“Saya selalu mengingatkan, agar para PNS, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk taat terhadap aturan dan mengedepankan disiplin kerja,” tegas Farhan. (*)

RUAI.TV

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…