Kemhut Sanksi 32 Perusahaan Imbas Karhutla 12 Ribu Hektare, Sembilan Ada di Kalbar

pranusa.id October 19, 2026

Petugas berjuang melawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Antara)

JAKARTA, PRANUSA.ID — Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terbukti terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 12.926,74 hektare di tujuh provinsi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan bahwa penindakan tegas tersebut menjangkau sembilan korporasi di Kalimantan Barat hingga wilayah Sumatera dan Kalimantan lainnya.

Sanksi tersebut meliputi pembekuan izin dan pemulihan ekosistem terhadap 19 perusahaan, paksaan pemulihan untuk delapan perusahaan, serta pencabutan izin resmi bagi lima subjek hukum lainnya.

“Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya,” kata Dwi melalui siaran persnya, Senin (19/10/2026).

Sembilan perusahaan di Kalimantan Barat yang menerima sanksi yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Selain langkah administratif, Kementerian Kehutanan menangani dugaan tindak pidana karhutla atas 125 subjek hukum, dengan rincian 44 dalam proses penyelidikan dan 79 dalam tahap penyidikan.

Dari penanganan pidana tersebut, penyidik telah menetapkan 12 tersangka perorangan serta satu tersangka korporasi.

Dwi menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pemadaman di lapangan, melainkan mengejar pihak pemilik manfaat (beneficial owner) yang bertanggung jawab atas kebakaran konsesi.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” kata Dwi.

Dwi menambahkan bahwa penegakan hukum ini sejalan dengan komitmen kawasan terkait pencemaran asap lintas batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution).

“Kementerian Kehutanan menyatakan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui sanksi administratif, proses pidana, dan potensi gugatan ganti rugi untuk mendorong pemulihan ekosistem serta mencegah kebakaran berulang,” kata Dwi.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…