Mengaku Ditilang, Korban Berakhir Dicabuli Oknum Polisi di Pontianak

pranusa.id September 20, 2020

(Ilustrasi: kedaipena.com)

PRANUSA.ID — Seorang gadis berinisial DY (16) mengaku telah dicabuli seorang oknum polisi yang mencuri kesempatan saat korban melanggar lalu lintas di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (15/9) sore lalu.

Gadis yang masih berstatus sebagai pelajar SMA tersebut tertangkap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas dan protokol kesehatan terkait Covid-19 karena tidak mengenakan masker.

“Awalnya dia tanya ke saya, mau ditilang? Saya bilang tidak,” kata DY sebagaimana dikutip dari iNews, di Pontianak, Kalbar, Sabtu (19/9/2020).

Korban mengungkapkan penolakan sang oknum polisi saat ia memohon pulang ke rumah untuk mengambil uang Rp 250.000 untuk membayar denda tidak memakai masker.

DY kemudian dibujuk pelaku untuk mengikutinya sebagai ganti sanksi tilang dan uang denda. Namun, korban mengaku kaget saat ia ternyata diajak masuk ke hotel di Kecamatan Pontianak Selatan.

“Saya diajak masuk kamar, lalu dikasih minum air putih,” imbuhnya.

Tak selang lama, korban pun tertidur. Namun, ia merasakan saat oknum menggerayangi tubuhnya, mencabuli hingga menyetubuhi korban.

“Begitu sadar, dia sudah selesai (mencabuli) lalu bilang mau keluar sebentar,” ujar DY.

Akan tetapi, oknum polisi tak kunjung kembali hingga malam hari. Korban yang sudah menunggu lama akhirnya meminta keluarganya untuk datang menjemput.

“Akhirnya saya dijemput kakak di hotel,” ucap dia.

Korban bersama pihak keluarga pun melaporkan kasus tindak pidana kejahatan kekerasan seksual tersebut kepada pihak kepolisian.

Sesaat setelah dilaporkan, anggota polisi berpangkat brigadir itu langsung diamankan pihak aparat.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan kasus pencabulan ini.

Jika kasus tersebut benar, Komarudin mengatakan maka pelaku akan ditindak sesuai aturan berlaku. Dia juga menyampaikan kekecewaannya atas ulah oknum yang telah mencoreng instansi Polri.

“Yang bersangkutan juga diduga melanggar aturan disiplin anggota polisi. Karena dia merupakan staf, bukan personel yang bertugas di lapangan,” katanya.

(Cornelia)

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…