Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa yang akan Edarkan Ganja di Kampus | Pranusa.ID

Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa yang akan Edarkan Ganja di Kampus


Ilustrasi ganja. (Tirto)

PRANUSA.ID — Polisi dari kesatuan narkoba Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang mahasiswa yang diduga akan mengedarkan satu paket besar narkoba jenis ganja seberat satu kilogram ke kampusnya.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri di Bukittinggi mengatakan pihaknya menangkap tersangka di jalan raya Bukittinggi-Pasaman beserta barang bukti.

“Ganja tersebut berhasil diamankan dari seorang laki-laki berinisial AH (21) warga Kabupaten Pasaman, AH diamankan di pinggir jalan di Jorong PGRM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam ketika sedang dalam perjalanan dari Pasaman menuju Kota Bukittinggi pada Minggu (4/9),” kata Syafri dilansir Antara, Senin (5/9/2022).

Penangkapan tersangka diawali dari laporan masyarakat kepada polisi. “Sebelum diamankan personel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya.

Polisi menerangkan, pelaku yang berstatus mahasiswa mendapatkan ganja itu dari pengedar yang berdomisili di Kabupaten Limapuluh Kota.

“Dari pengakuan AH, ganja tersebut ia beli dari seorang pengedar di Kabupaten 50 Kota, dan akan ia edarkan kembali di tempat kuliahnya di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Padang,” ungkap Syafri.

Sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan tersebut dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top