
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Samuel Onsu (RSO) alias Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi.
Penetapan status hukum tersebut diputuskan usai jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara terhadap laporan yang telah diselidiki sejak 25 April 2026.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Joko menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2025 oleh pelapor berinisial P dengan korban berinisial DM.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan periksa mendalam terhadap serangkaian saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
“Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli,” tuturnya.
Mengenai kronologi kejadian, pada tahun 2025 tersangka Ruben Onsu yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan sejumlah dana dengan kesepakatan pembagian keuntungan.
Namun, hingga tenggat waktu yang diperjanjikan usai, pihak terlapor tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal investasi milik korban.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ucap Joko.
Hingga saat ini, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih terus melakukan pendalaman materiil untuk menghitung total akumulasi kerugian finansial yang dialami oleh korban.
Laporan: Severinus | Editor: Michael