Satpol PP Kalimantan Barat Raih Skor 94,89 sebagai Badan Publik Informatif

pranusa.id November 12, 2021

Ilustrasi: Satpol PP Kota Pontianak saat bertugas. (KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA)

PRANUSA.ID — Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (11/11/2021).

Hadir dalam acara tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Samuel, S.E., M.Si., Perwakilan Komisi Informasi Pusat, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalbar, Perangkat Daerah Provinsi Kalbar, Bupati/Walikota se-Kalbar, serta Perwakilan Badan Publik lainnya seperti Partai Politik, BUMD, BUMN, Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif dan Lembaga Negara.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalbar, Tris Budi Meirani, S.STP., M.Si. menyampaikan rasa syukurnya atas raihan Satpol PP Provinsi Kalbar dengan skor 94,89 sebagai Badan Publik Informatif.

“Alhamdulillah tahun 2021, berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kallbar Nomor 06/KI.KALBAR/SK/11/2021 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2021 Satpol PP Provinsi Kalbar berhasil mempertahankan posisi di zona hijau yaitu Badan Publik Informatif,” kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, Tris.

Dikatakannya bahwa zona hijau dengan kategori informatif adalah kategori tertinggi dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik.

Raihan ini menandakan, komitmen jajaran Satpol PP Provinsi Kalbar untuk transaparan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan transparan adalah upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mana menjadi visi dan misi Gubernur Kalbar 2018 – 2023”, ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, PPID Pembantu di Satpol PP Provinsi Kalbar ini menjelaskan langkah-langka ke depan untuk meningkatkan layanan dokumentasi dan informasi.

“Kita ingin, setiap informasi dan dokumentasi di Satpol PP Provinsi Kalbar ini terbuka untuk masyarakat kecuali informasi yang menurut undang-undang dikecualikan,” ungkapnya.

Apalagi era industri 4.0 sekarang, keterbukaan adalah kunci untuk menandakan sebuah perangkat daerah dapat memberikan layanan terbaiknya kepada publik.

“Raihan kategori zona hijau ini harus kami pertahankan bila perlu tingkatkan. Melalui keterbukaan kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang benar-benar melayani dengan humanis,” pungkasnya.

*(Humas Kalbar)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…