
JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak para kepala daerah, khususnya gubernur, untuk bersikap objektif dan bijaksana dalam menetapkan upah minimum tahun 2026. Apindo meminta agar proses penetapan tersebut dijauhkan dari dinamika politisasi yang dapat merugikan iklim usaha.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa penentuan besaran upah minimum harus didasarkan pada pertimbangan ekonomi yang matang, bukan kepentingan politik sesaat.
“Dunia usaha berharap para gubernur dapat menjalankan kewenangannya secara bijak dan bertanggung jawab, serta menjauhkan penetapan upah minimum dari dinamika politisasi,” ujar Shinta dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurut Shinta, penetapan upah harus mempertimbangkan kondisi riil perekonomian daerah, tingkat penyerapan tenaga kerja, angka pengangguran, struktur industri, serta daya saing. Hal ini krusial agar kebijakan pengupahan tetap mendukung penciptaan dan keberlanjutan lapangan kerja formal.
Industri Masih Tertekan
Apindo menyoroti kondisi sejumlah sektor industri yang masih mengalami kontraksi atau tumbuh di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Data kuartal III-2025 menunjukkan sektor tekstil dan pakaian jadi hanya tumbuh tipis 0,93 persen (yoy), sementara sektor alas kaki (-0,25%), pengolahan tembakau (-0,93%), furnitur (-4,34%), serta karet dan plastik (-3,2%) justru mengalami pertumbuhan negatif.
Bahkan, data per Oktober 2025 mencatat sektor otomotif terkontraksi cukup dalam hingga minus 10 persen.
“Kondisi ini mencerminkan terbatasnya ruang penyesuaian bagi dunia usaha di sektor-sektor tersebut di tengah tekanan yang masih berlangsung,” jelas Shinta.
Sikapi Aturan Baru
Terkait Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, yang mengubah rentang indeks tertentu (Alfa) dalam formula pengupahan menjadi 0,5–0,9, Apindo meminta penerapannya dilakukan secara hati-hati.
Apindo mengusulkan penggunaan nilai Alfa yang proporsional. Jika rasio upah minimum di suatu daerah sudah melebihi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), rentang Alfa yang disarankan adalah 0,1 hingga 0,3. Sebaliknya, jika rasio upah masih di bawah KHL, rentang Alfa bisa lebih tinggi, yakni 0,3 hingga 0,5.
“Kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” pungkas Shinta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025, dengan mengacu pada regulasi terbaru tersebut.
Laporan: Marsianus | Editor: Arya