
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa kebijakan pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak akan terhenti, meskipun proses uji materi (judicial review) terhadap aturan tersebut sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026), Bahlil menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun, ia menekankan bahwa selama belum ada putusan final yang membatalkan, implementasi kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tersebut tetap sah untuk dijalankan.
“Sekarang kami lagi menghadapi judicial review di MK. Kalau sudah selesai di MK, berarti kita clear,” ujar Bahlil.
Bahlil menolak anggapan bahwa pemerintah harus menunda program tersebut sembari menunggu palu hakim konstitusi diketuk.
Menurutnya, dasar hukum yang ada saat ini mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri sudah cukup kuat untuk melanjutkan proses pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas yang memenuhi syarat.
“Bukan berarti kami menunggu itu (judicial review) baru jalan. Ini (tambang ormas) sudah bisa berjalan,” tegasnya.
Terkait progres di lapangan, Bahlil mengungkapkan bahwa izin pengelolaan untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah rampung sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.
PBNU diketahui mendapatkan jatah pengelolaan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Punya NU sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi,” ungkap Bahlil.
Sementara itu, untuk Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Bahlil menyebut prosesnya sedang dalam tahap kajian teknis di internal kementerian.
“Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi dikaji oleh Pak Dirjen Minerba (Tri Winarno),” tambahnya.
Kebijakan afirmatif ini didasarkan pada Pasal 83A PP No. 25/2024 yang merupakan perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan tersebut memberikan prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, sebuah langkah yang diklaim pemerintah sebagai upaya pemerataan ekonomi umat.
Laporan: Hendri | Editor: Rivaldy