
JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, membantah tuduhan yang menyebut dirinya memiliki saham di PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).
Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya isu yang mengaitkan namanya dengan perusahaan bubur kertas tersebut.
Dalam pernyataannya, Luhut menegaskan bahwa ia justru memiliki pandangan kritis terhadap keberadaan TPL sejak lama.
Bahkan, ia mengaku pernah merekomendasikan penutupan operasional perusahaan tersebut kepada pemerintah.
“Menurut saya enggak ada gunanya lagi Toba Pulp itu. Sudah cukup,” ujar Luhut melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (13/1/2026).
Luhut menjelaskan bahwa ia telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar konsesi lahan yang dikelola TPL dikembalikan kepada negara.
Menurutnya, lahan tersebut akan lebih bermanfaat bagi masyarakat jika dialihfungsikan menjadi kawasan pembibitan atau sentra hortikultura.
Kilas Balik Penolakan Sejak Era Gus Dur
Luhut menceritakan bahwa sikapnya ini bukan hal baru. Saat menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada awal tahun 2000-an, ia pernah mengusulkan penghentian operasional perusahaan yang kala itu bernama Indorayon.
Usulan tersebut didasari oleh temuan langsung di lapangan saat ia melintasi kawasan Danau Toba dan mendengar keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
“Bayangkan, tahun 2001 saja rakyat itu sudah paham soal lingkungan,” katanya.
Terkait tuduhan kepemilikan saham, Luhut menantang pihak-pihak yang melontarkan isu tersebut untuk membuktikannya.
Ia menegaskan bahwa satu-satunya perusahaan yang ia miliki adalah Toba Sejahtera, yang bergerak di sektor batu bara di Kutai Kartanegara sejak 2003–2004, dan tidak memiliki kaitan dengan TPL maupun industri nikel di Morowali.
“Saya enggak pernah mau memiliki saham-saham nikel yang dikaitkan dengan kekuasaan saya. Itu menyangkut dignity, menyangkut harga diri,” tegasnya.
Penghentian Sementara Operasional TPL
Perhatian publik terhadap PT Toba Pulp Lestari meningkat setelah Kementerian Kehutanan mengeluarkan surat penghentian sementara operasional perusahaan tersebut sejak 8 Desember 2025.
Langkah ini diambil menyusul dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra pada akhir November 2025.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah memanggil TPL sebagai salah satu dari delapan perusahaan yang dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan.
Luhut menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah saat ini dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai penguasaan lahan skala besar oleh segelintir pihak perlu dievaluasi demi keadilan.
“Masa hampir 200.000 hektare tanah dikontrol satu orang saja? Itu enggak benar,” pungkasnya.
Laporan: Marsianus | Editor: Rivaldy