Ini Upaya Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

pranusa.id June 26, 2023

Ilustrasi: Industri kelapa sawit.

Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID — Pemerintah berkomitmen penuh untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia. Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers (Konpers) pemerintah pada Jumat 23/6), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

“Satgas dengan tegas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat,” ucap Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan pada konpers tersebut.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang merupakan Ketua Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara pada konpers tersebut menekankan bahwa keberadaan data perusahaan sawit yang valid dan akurat adalah kunci.

“Tanpa data yang benar kita tidak bisa mengurus negara kita secara benar. Selama ini banyak sekali data perkebunan sawit yang dimiliki oleh negara tidak singkron satu dengan yang lain padahal perusahaannya sama,” kata Wamenkeu.

Pemerintah menghimbau para pelau usaha perkebunan sawit untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi usahanya sehingga semua data akan terpadu dalam satu tempat tersebut. Pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN diawali dengan pelaporan oleh perusahaan, dan setelah itu masyarakat dan koperasi juga dapat diharapkan bisa ikut melakukan pelaporan mandiri.

“Kedua, kita juga melihat bahwa sebagian dari kawasan perkebunan kelapa sawit ada yang berlokasi di atas kawasan hutan. Ini juga harus ditangani karena kawasan hutan adalah kawasan yang sangat berharga baik bagi Indonesia maupun di mata internasional,” lanjut Wamenkeu.

Wamenkeu melanjutkan bahwa pada UU Cipta Kerja telah diaatur mengenai mekanisme penyelesaian kawasan perkebunan sawit di atas kawasan hutan melalui pasal 110a dan 110b. Mekanisme penyelesaian melalui UU Cipta Kerja ini akan dilakukan hingga bulan November 2023.

“Seluruh instansi pemerintah bekerja bersama untuk meningkatkan tata kelola industri sawit Indonesia. Karena itu saya ingin menghimbau kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit mari kita dudukkan bersama supaya kita bisa memperbaiki seluruh tata kelola. Mohon proaktif mengisi. Jika mengalami kesulitan, mohon proaktif untuk mengontak Satgas Tata Kelola Sawit atau Kementerian terkait,” ujar Wamenkeu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bertahan di BoP Bentukan AS, Prabowo Pastikan RI Terus Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjelaskan mengenai…
Pensiun Pejabat Negara Bakal Dihapus, MK Usulkan Skema Pencairan Satu Kali di Akhir Jabatan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Sistem pembayaran uang pensiun bagi para pejabat…
Dukung Generasi Emas, Polres Ende Mulai Bangun Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
ENDE, PRANUSA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Ende secara resmi memulai…
Tolak Komersialisasi Lahan BUMN, Hashim Djojohadikusumo: Dijual Harga Pasar Itu Haram
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Republik Indonesia terus menggenjot percepatan pembangunan…
Ralat Hasil Riset, Rismon Segera Terbitkan Buku Baru dengan Topik Ijazah Jokowi Asli
JAKARTA, PRANUSA.ID – Rencana penerbitan buku klarifikasi berjudul antitesis “Jokowi’s…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40