Ini Upaya Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

pranusa.id June 26, 2023

Ilustrasi: Industri kelapa sawit.

Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID — Pemerintah berkomitmen penuh untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia. Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers (Konpers) pemerintah pada Jumat 23/6), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

“Satgas dengan tegas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat,” ucap Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan pada konpers tersebut.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang merupakan Ketua Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara pada konpers tersebut menekankan bahwa keberadaan data perusahaan sawit yang valid dan akurat adalah kunci.

“Tanpa data yang benar kita tidak bisa mengurus negara kita secara benar. Selama ini banyak sekali data perkebunan sawit yang dimiliki oleh negara tidak singkron satu dengan yang lain padahal perusahaannya sama,” kata Wamenkeu.

Pemerintah menghimbau para pelau usaha perkebunan sawit untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi usahanya sehingga semua data akan terpadu dalam satu tempat tersebut. Pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN diawali dengan pelaporan oleh perusahaan, dan setelah itu masyarakat dan koperasi juga dapat diharapkan bisa ikut melakukan pelaporan mandiri.

“Kedua, kita juga melihat bahwa sebagian dari kawasan perkebunan kelapa sawit ada yang berlokasi di atas kawasan hutan. Ini juga harus ditangani karena kawasan hutan adalah kawasan yang sangat berharga baik bagi Indonesia maupun di mata internasional,” lanjut Wamenkeu.

Wamenkeu melanjutkan bahwa pada UU Cipta Kerja telah diaatur mengenai mekanisme penyelesaian kawasan perkebunan sawit di atas kawasan hutan melalui pasal 110a dan 110b. Mekanisme penyelesaian melalui UU Cipta Kerja ini akan dilakukan hingga bulan November 2023.

“Seluruh instansi pemerintah bekerja bersama untuk meningkatkan tata kelola industri sawit Indonesia. Karena itu saya ingin menghimbau kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit mari kita dudukkan bersama supaya kita bisa memperbaiki seluruh tata kelola. Mohon proaktif mengisi. Jika mengalami kesulitan, mohon proaktif untuk mengontak Satgas Tata Kelola Sawit atau Kementerian terkait,” ujar Wamenkeu. (*)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Bicara di KTT BRICS 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Ogah Didikte Kekuatan Luar
NEW DELHI, PRANUSA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan…
Anak Angkat Ruben Onsu Terseret Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
JAKARTA, PRANUSA.ID — Dunia hiburan Tanah Air dihebohkan dengan kabar…
Gubernur Melki Evaluasi Tanggap Darurat Gempa Flores, Penanganan Disesuaikan Kondisi Tiap Daerah
NUSA TENGGARA TIMUR, PRANUS.ID– Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades…
Pasca Gempa Flores, Perokris PT PLN UIW NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kabupaten Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Keluarga Besar Persekutuan Rohani Kristen (Perokris) Pegawai…
Kabut Asap Karhutla Kian Memburuk, Kualitas Udara Kota Pontianak Tembus Kategori Berbahaya
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas…