Kemenag Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Dorong Perekonomian Rakyat | Pranusa.ID

Kemenag Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Dorong Perekonomian Rakyat


Ilustrasi: Halal

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk, termasuk di tingkat Usaha Mikro dan Kecil (UMK), akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian masyarakat.

Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag, Muhammad Fuad Nasar, menyatakan bahwa regulasi ini terbukti meningkatkan kepercayaan konsumen dan omzet pelaku usaha.

“Sertifikasi halal yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan. Tentu akan berdampak baik pada perekonomian rakyat,” kata Fuad Nasar dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Fuad menjelaskan, pemerintah telah memfasilitasi UMK melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mengembangkan kewirausahaan nasional dan industri kreatif.

Ia memastikan prosedur untuk UMK sangat dimudahkan dan tidak dipungut biaya.

“Prosedurnya mudah. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan produk secara mandiri (self declare), tanpa biaya karena disubsidi oleh negara,” ujarnya.

Bukti Peningkatan Omzet

Fuad memaparkan sejumlah data lapangan dan hasil penelitian yang menunjukkan peningkatan pendapatan pelaku usaha setelah mengantongi sertifikat halal.

Di Pekanbaru, misalnya, rata-rata omzet UMK tercatat meningkat sekitar 50 persen setelah memperoleh label halal. Temuan serupa juga didapat dari pelaku usaha kuliner Tahu Gimbal Pak Edi di Semarang yang mengaku penjualannya meningkat.

“Usaha di sektor food and beverage di Makassar juga mengalami kenaikan omzet setelah memperoleh sertifikat halal,” ungkap Fuad.

Dampak ekonomi program ini juga dirasakan lebih luas. Di Kabupaten Lumajang, sertifikasi halal terbukti mampu memperluas peluang pasar dan membuka lapangan kerja baru.

“Program sertifikasi halal juga bisa menciptakan lebih dari 12.000 lapangan kerja, seperti auditor halal, pendamping proses halal, dan supervisor halal,” tambahnya.

Meski demikian, Fuad mengingatkan agar pelaku usaha yang telah bersertifikat dapat menjaga konsistensi dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Pelaku usaha harus konsisten dalam penggunaan bahan baku dan proses pengolahan. Antara yang dilaporkan dan yang disajikan kepada pembeli harus benar-benar sesuai,” ucapnya.

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK sendiri ditargetkan akan berlaku penuh pada 17 Oktober 2026.

Laporan: Hendri | Editor: Kristoforus

Berita Terkait

Top