MA Tolak Gugatan Ruben Onsu soal Kepemilikan Merek Bensu | Pranusa.ID

MA Tolak Gugatan Ruben Onsu soal Kepemilikan Merek Bensu


Gugatan Ruben Onsu soal hak merek Bensu ditolak Mahkamah Agung. (Antara)

PRANUSA.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu atas hak kepemilikan merek dagang Bensu di bisnis yang dimilikinya. Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

“Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya,” bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Keputusan tersebut menindaklanjuti pengajuan gugatan Ruben ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt pada 23 Agustus 2019 lalu.

Pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono. Ruben menilai pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr tersebut sama dengan Geprek Bensu miliknya.

Namun, MA justru menganggap merek dagang Geprek Bensulah yang menyerupai nama atau singkatan dari merek dagang Ayam Geprek Bensu dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

“Menyatakan penggugat rekonsepsi adalah pemilik pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + lukisan, nomor pendaftaran IDM000643531, kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono,” kata MA.

MA menyebut kedua pihak, baik pihak penggugat konpensi dan pihak tergugat rekonpensi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1,91 juta.

Bahkan, MA diketahui meminta langsung kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM untuk membatalkan pendaftaran merek dagang Geprek Bensu dari Ruben.

“Yaitu, dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek dengan segala akibat hukumnya,” jelas MA.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top