OJK Izinkan Bank Miliki Saham Pinjol Hingga 35 Persen

pranusa.id November 17, 2022

ILUSTRASI: Pinjaman Online.

PRANUSA.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK No. 22/2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Aturan ini menetapkan penyertaan modal oleh bank paling tinggi 35 persen kepada perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) seperti peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol), agregator, hingga sistem pembayaran.

Latar belakang peraturan ini karena OJK menimbang pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah proses bisnis industri jasa keuangan, sehingga diperlukan kolaborasi perbankan dengan perusahaan bidang keuangan dalam suatu ekosistem digital.

“Kolaborasi tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui kegiatan penyertaan modal,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022).

Darmansya mengatakan bahwa sebagai upaya meningkatkan daya saing, terdapat kebutuhan bagi industri perbankan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan finansial berbasis teknologi informasi.

“Agar mendukung hal tersebut, OJK menerbitkan peraturan terkait penyertaan modal yang lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini,” pungkasnya. Terkait hal tersebut, Pasal 6 ayat 1 POJK No.22/2022 mengatur bahwa jumlah seluruh portofolio penyertaan modal oleh bank paling tinggi 35 persen dari modal bank.

Jumlah seluruh portofolio yang dimaksud merupakan jumlah penyertaan modal pada seluruh investee atau penerima modal, termasuk peningkatan penyertaan modal dan dividen saham.

Adapun dalam Pasal 5 ayat 1 menyebutkan penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal.

Sementara itu, dalam ayat 2 pada pasal yang sama menyebutkan penyertaan modal hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang, bukan untuk jual-beli saham.

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Hari Pertama MPLS, SMAN 1 Rasau Jaya Beri Edukasi Digital untuk Siswa Baru
RASAU JAYA, PRANUSA.ID — Hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan…
Puan Maharani Ungkap DPR Diserang Hoaks: Kutipan Palsu hingga Narasi Penolakan RUU Perampasan Aset
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara terbuka…
Selebrasi Juara atau Panggung Politik? Kehadiran Trump di Final Piala Dunia Tuai Perdebatan
AMERIKA SERIKAT, PRANUSA.ID — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menjadi…
Tuai Kecaman, Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka kepada Insan Pers
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan…
Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan, Pakar: Ciptakan Kesan Tebang Pilih
JAKARTA, PRANUSA.ID — Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum melakukan…