
TEHERAN – Aktivis hak asasi manusia (HAM) terkemuka Iran sekaligus peraih Nobel Perdamaian 2023, Narges Mohammadi, kembali dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan Iran dengan total vonis lebih dari tujuh tahun penjara.
Tim hukum Mohammadi menerima pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut yang mencakup hukuman penjara, pengasingan, serta pembatasan hak bepergian ke luar negeri.
“Rincian hukuman menyebutkan Mohammadi dijatuhi enam tahun penjara atas tuduhan berkumpul dan berkolusi untuk melakukan kejahatan, serta tambahan 1,5 tahun penjara karena aktivitas propaganda,” lapor AFP, Senin (9/2/2026).
Selain pidana kurungan, perempuan berusia 53 tahun ini juga dikenai hukuman pengasingan selama dua tahun ke Kota Khosf, Provinsi Khorasan Selatan, serta larangan bepergian ke luar negeri selama dua tahun pascamasa tahanan.
Pengacara Narges Mohammadi, Mostafa Nili, menegaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan pihaknya berencana segera mengajukan banding.
Kondisi kesehatan Mohammadi dilaporkan memburuk di tengah proses hukum yang berjalan, di mana ia baru saja mengakhiri aksi mogok makan selama enam hari sebagai bentuk protes terhadap perlakuan di dalam tahanan.
“Ia sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisi medis yang menurun, namun kemudian dikembalikan secara paksa ke pusat penahanan keamanan di Mashhad sebelum pemulihan dinyatakan tuntas,” ungkap perwakilan Yayasan Narges.
Penahanan terbaru ini bermula dari kritik terbuka Mohammadi terhadap kematian pengacara Khosrow Alikordi, yang kemudian dituduh oleh jaksa sebagai tindakan provokasi massa dan gangguan terhadap ketertiban umum.
Laporan: Hendri | Editor: Arya