ENDE – Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, melakukan kunjungan silaturahmi…
tirto.id – Tanggal 15 September diperingati sebagai Hari Demokrasi Internasional oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada peringatan pada tahun ini, demokrasi Indonesia dianggap menurun, salah satunya dilihat dari aspek supremasi hukum. “Hari ini kita melihat dari beberapa ciri negara hukum, supremasi hukum yang kita cita-citakan itu ternyata kita mengalami banyak sekali distorsi, kejanggalan, kemunduran,” kata Direktur LBH Jakarta Arief Maulana dalam konferensi pers di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019). Salah satu poin yang disoroti ialah minimnya penerimaan aspirasi publik dalam perumusan peraturan. Saat ini, pemerintah dan DPR tengah mengebut pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di akhir periode. Padahal, masyarakat sipil sudah mengingatkan RKUHP masih menyimpan sejumlah persoalan salah satunya overkriminalisasi. Minimnya pelibatan publik juga terjadi dalam pembahasan RUU lain, seperti RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, RUU Sumber Daya Air, hingga Revisi UU KPK. “Padahal dalam negara demokrasi, kuncinya adalah kedaulatan di tangan rakyat dan partisipasi rakyat adalah hal mutlak,” kata Arief. Keberadaan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga telah memakan sejumlah korban, para pejuang hak asasi manusia (HAM) tak luput jadi korban.https://tirto.id/hari-demokrasi-internasional-demokrasi-indonesia-dinilai-menurun-eh72