Hari Demokrasi Internasional, Demokrasi Indonesia Dinilai Menurun

pranusa.id September 17, 2019

tirto.id – Tanggal 15 September diperingati sebagai Hari Demokrasi Internasional oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada peringatan pada tahun ini, demokrasi Indonesia dianggap menurun, salah satunya dilihat dari aspek supremasi hukum. “Hari ini kita melihat dari beberapa ciri negara hukum, supremasi hukum yang kita cita-citakan itu ternyata kita mengalami banyak sekali distorsi, kejanggalan, kemunduran,” kata Direktur LBH Jakarta Arief Maulana dalam konferensi pers di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019). Salah satu poin yang disoroti ialah minimnya penerimaan aspirasi publik dalam perumusan peraturan. Saat ini, pemerintah dan DPR tengah mengebut pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di akhir periode. Padahal, masyarakat sipil sudah mengingatkan RKUHP masih menyimpan sejumlah persoalan salah satunya overkriminalisasi. Minimnya pelibatan publik juga terjadi dalam pembahasan RUU lain, seperti RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, RUU Sumber Daya Air, hingga Revisi UU KPK. “Padahal dalam negara demokrasi, kuncinya adalah kedaulatan di tangan rakyat dan partisipasi rakyat adalah hal mutlak,” kata Arief. Keberadaan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga telah memakan sejumlah korban, para pejuang hak asasi manusia (HAM) tak luput jadi korban.
Arief juga menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam beleid itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa mencabut status badan hukum suatu ormas jika dinilai menyebarkan atau mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Penjelasan Pasal 59 ayat (4) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran Ateisme, Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Namun, Arief menilai kebebasan berserikat dan berkumpul adalah bagian dari hak konstitusional warga negara, semestinya pembatasannya dilakukan lewat UU, tapi hak itu dibatasi secara sepihak melalui Perpu. Selain itu, Perpu juga membuat jalan pintas bagi pemerintah untuk mencabut status ormas. Sebelumnya, tudingan menyebar ajaran yang bertentangan dengan pancasila harus dibuktikan di persidangan lebih dulu. Urusan kegentingan yang menjadi latar belakang penerbitan Perpu pun dinilai tidak nemiliki dasar yang objektif. “Kalau dilihat dalam konteks negara hukum, itu (Perpu Ormas) menggambarkan bagaimana situasi supremasi hukum negara kita,” kata Arief. Dia juga menyoroti soal militer yang mulai merasuk ke ranah sipil. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya puluhan MoU antara TNI dengan kementerian, termasuk MoU pengendalian unjuk rasa dengan Polri.

https://tirto.id/hari-demokrasi-internasional-demokrasi-indonesia-dinilai-menurun-eh72

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Ende Sowan ke Uskup Agung Mgr. Paulus Budi Kladen
ENDE – Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, melakukan kunjungan silaturahmi…
Perkuat Pertahanan Wilayah, Masyarakat Adat Desa Kuru Hibahkan Tanah untuk TNI AD
ENDE – Komandan Kodim (Dandim) 1602/Ende meninjau langsung lokasi tanah…
Kepala BGN: MBG Tingkatkan Semangat Belajar dan Kesehatan Fisik Siswa
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa pelaksanaan program…
Hapus Denda Pelanggan, Dirut PDAM Ende: Langkah Strategis Penyelamatan Perusahaan
ENDE – Perumda Tirta Kelimutu (PDAM) Ende secara resmi meluncurkan…
Kapolres Kudus Benarkan Bupati Pati Diperiksa Intensif Pasca Terjaring OTT KPK
KUDUS – Bupati Pati, Sudewo, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan intensif…