Hari Demokrasi Internasional, Demokrasi Indonesia Dinilai Menurun

Arief juga menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam beleid itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa mencabut status badan hukum suatu ormas jika dinilai menyebarkan atau mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Penjelasan Pasal 59 ayat (4) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran Ateisme, Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Namun, Arief menilai kebebasan berserikat dan berkumpul adalah bagian dari hak konstitusional warga negara, semestinya pembatasannya dilakukan lewat UU, tapi hak itu dibatasi secara sepihak melalui Perpu. Selain itu, Perpu juga membuat jalan pintas bagi pemerintah untuk mencabut status ormas. Sebelumnya, tudingan menyebar ajaran yang bertentangan dengan pancasila harus dibuktikan di persidangan lebih dulu. Urusan kegentingan yang menjadi latar belakang penerbitan Perpu pun dinilai tidak nemiliki dasar yang objektif. “Kalau dilihat dalam konteks negara hukum, itu (Perpu Ormas) menggambarkan bagaimana situasi supremasi hukum negara kita,” kata Arief. Dia juga menyoroti soal militer yang mulai merasuk ke ranah sipil. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya puluhan MoU antara TNI dengan kementerian, termasuk MoU pengendalian unjuk rasa dengan Polri.
https://tirto.id/hari-demokrasi-internasional-demokrasi-indonesia-dinilai-menurun-eh72