Singapura Terapkan Hukuman Cambuk Wajib untuk Pelaku Penipuan

pranusa.id December 21, 2025

Ilustrasi cambuk: (MI/Ferdian)

SINGAPURA – Pemerintah Singapura resmi mengambil langkah drastis dalam memerangi kejahatan finansial dengan memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan.

Kebijakan tegas yang bertujuan memberikan efek jera maksimal ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 30 Desember 2025 mendatang.

Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) menyatakan bahwa pendekatan keras ini mutlak diperlukan untuk merespons modus penipuan yang kian canggih dan masif.

Pihak kementerian menilai jumlah kasus penipuan dan kerugian yang diakibatkannya saat ini sudah berada di tingkat yang sangat mengkhawatirkan, sehingga kejahatan ini kini ditetapkan sebagai prioritas nasional utama yang harus segera ditangani.

Dalam aturan baru tersebut, hukum cambuk diterapkan secara spesifik berdasarkan peran pelaku dalam sindikat kejahatan.

Pelaku utama, yang meliputi penipu, perekrut, hingga anggota sindikat, akan menghadapi hukuman cambuk wajib minimal enam kali dan maksimal hingga 24 kali.

Sementara itu, bagi para fasilitator atau pihak yang membantu aksi kejahatan, seperti pencuci uang, penyedia kartu SIM palsu, atau pihak yang memberikan akses kredensial digital, terancam hukuman cambuk hingga 12 kali.

Tak hanya menyasar pelaku aktif, undang-undang ini juga menjerat pihak yang terbukti lalai.

Mereka yang tidak mencegah fasilitasnya digunakan untuk kejahatan, padahal mengetahui atau patut menduga adanya aktivitas ilegal, juga tidak akan luput dari jerat hukum.

Selain itu, untuk kasus penipuan tradisional kategori berat di luar skema modern, pengadilan diberi wewenang menjatuhkan hukuman cambuk hingga 24 kali.

Menteri Negara Senior Singapura, Sim Ann, memaparkan data statistik mencengangkan yang mendasari keputusan ekstrem ini.

Ia mengungkapkan bahwa kasus penipuan kini mendominasi 60 persen dari total kejahatan yang dilaporkan di Singapura.

Sepanjang tahun 2020 hingga semester pertama 2025, tercatat ada 190.000 kasus dengan total kerugian mencapai S$3,7 miliar atau setara Rp44 triliun.

Nilai kerugian fantastis tersebut setara dengan lebih dari 3,5 kali lipat biaya pembangunan Woodlands Health Campus, salah satu fasilitas kesehatan terbesar di negara tersebut.

Laporan: Marsianus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Anggaran Terbatas, Pemprov Sulsel Kaji Opsi Rumahkan 1.500 PPPK demi Tekan Belanja Pegawai
MAKASSAR, PRANUSA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sedang mempertimbangkan opsi…
Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah, BGN Bekukan Operasional SPPG di Nabire
NABIRE, PRANUSA.ID – Badan Gizi Nasional secara resmi menangguhkan operasional…
Pembatasan Medsos Anak Mulai Berlaku, Menkomdigi Ancam Blokir Platform Digital yang Tak Patuh
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberikan…
Gubernur Pramono Anung Sebut Transjakarta Beri Kontribusi Ekonomi Rp73,8 Triliun bagi DKI
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa keberadaan…
Patuhi PP Perlindungan Anak, TikTok Batasi Pengguna Akun di Bawah 16 Tahun
JAKARTA, PRANUSA.ID – Platform media sosial TikTok mengonfirmasi rencana penyesuaian…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40