Tolak Perintah Distribusi Beras, Oknum Mayjen Dihukum Mati Kim Jong Un

pranusa.id August 4, 2021

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un

PRANUSA.ID– Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un dikabarkan menghukum mati seorang perwira tinggi militer berpangkat mayor jenderal pada 18 Juli 2021 karena menentang perintah untuk mengirim beras kepada warga yang kelaparan.

Dilansir dari Daily NK, perwira yang bertanggung jawab atas gudang logistik Kamp Latihan 815 itu menyebut perintah Kim agar gudang beras militer dibuka untuk dikirim ke warga yang mengalami kelaparan tidak realistis dan mengabaikan kenyataan yang ada.

Kasus ini terungkap setelah sang komandan secara diam-diam mengeluhkan soal kondisi gudang logistik militer. Dia mengatakan krisis yang dihadapi gudang militer justru lebih parah daripada kelaparan yang dihadapi warga. Keluhan itu disampaikan setelah partai berkuasa yang dipimpin Kim, Partai Pekerja, mengeluarkan perintah soal pendistribusian beras.

Menurut keterangan sumber, perwira itu mengatakan militer terus menerus diperas padahal mereka tak bisa menghasilkan beras.

“Dari mana kita bisa mendapatkan semua beras, ini bukan pasir yang diambil di dasar sungai,” kata sang perwira, seperti disampaikan sumber.

Sejak itu dia menjadi sorotan pejabat pemerintah. Hukuman mati tersebut ditegakkan sebagai upaya pemerintah untuk menghindari kejadian serupa serta peringatan bagi para perwira yang menentang kebijakan partai.

Selain itu para pejabat di Pyongyang ingin menjadikan momentum ini untuk meningkatkan kedisiplinan militer di tengah krisis pangan yang sedang mendera, bahkan jika gudang beras kosong sekalipun.

Kim disebut sudah mengetahui buruknya kondisi pangan di Korut setelah pertemuan politbiro partai pada 29 Juni. Pada kesempatan itu dia memerintahkan hukuman berat kepada perwira berpangkat tinggi, sekaligus menginstruksikan militer untuk memeriksa kondisi gudang logistik sampai tingkat rendah.

Kim juga dilaporkan memecat belasan pejabat pada awal Juli karena dianggap gagal menangani bencana kelaparan.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Presale Tiket Konser Musikaria Adira Festival 2026 Resmi Dibuka, Harga Mulai Rp119 Ribu
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kabar gembira bagi pecinta musik di Makassar!…
Rangkul Akademisi di Istana, Presiden Prabowo Putuskan Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden Prabowo Subianto menggelar diskusi bersama jajaran…
Respons Ancaman Militer Donald Trump di PBB, Presiden Pezeshkian Kian Memanas Tegaskan Iran Tak Takut Perang
NEW YORK, PRANUSA.ID — Ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika…
Vonis Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menjatuhkan vonis…
Kabut Asap Masih Melanda, BNPB Lapor ke Prabowo Aktivitas Warga di Kalbar dan Kalteng Tetap Berjalan Normal
JAKARTA, PRANUSA.ID — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kondisi…