Tolak Perintah Distribusi Beras, Oknum Mayjen Dihukum Mati Kim Jong Un

pranusa.id August 4, 2021

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un

PRANUSA.ID– Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un dikabarkan menghukum mati seorang perwira tinggi militer berpangkat mayor jenderal pada 18 Juli 2021 karena menentang perintah untuk mengirim beras kepada warga yang kelaparan.

Dilansir dari Daily NK, perwira yang bertanggung jawab atas gudang logistik Kamp Latihan 815 itu menyebut perintah Kim agar gudang beras militer dibuka untuk dikirim ke warga yang mengalami kelaparan tidak realistis dan mengabaikan kenyataan yang ada.

Kasus ini terungkap setelah sang komandan secara diam-diam mengeluhkan soal kondisi gudang logistik militer. Dia mengatakan krisis yang dihadapi gudang militer justru lebih parah daripada kelaparan yang dihadapi warga. Keluhan itu disampaikan setelah partai berkuasa yang dipimpin Kim, Partai Pekerja, mengeluarkan perintah soal pendistribusian beras.

Menurut keterangan sumber, perwira itu mengatakan militer terus menerus diperas padahal mereka tak bisa menghasilkan beras.

“Dari mana kita bisa mendapatkan semua beras, ini bukan pasir yang diambil di dasar sungai,” kata sang perwira, seperti disampaikan sumber.

Sejak itu dia menjadi sorotan pejabat pemerintah. Hukuman mati tersebut ditegakkan sebagai upaya pemerintah untuk menghindari kejadian serupa serta peringatan bagi para perwira yang menentang kebijakan partai.

Selain itu para pejabat di Pyongyang ingin menjadikan momentum ini untuk meningkatkan kedisiplinan militer di tengah krisis pangan yang sedang mendera, bahkan jika gudang beras kosong sekalipun.

Kim disebut sudah mengetahui buruknya kondisi pangan di Korut setelah pertemuan politbiro partai pada 29 Juni. Pada kesempatan itu dia memerintahkan hukuman berat kepada perwira berpangkat tinggi, sekaligus menginstruksikan militer untuk memeriksa kondisi gudang logistik sampai tingkat rendah.

Kim juga dilaporkan memecat belasan pejabat pada awal Juli karena dianggap gagal menangani bencana kelaparan.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08