Uni Eropa Izinkan Perusahaan Terapkan Aturan Larangan Berjilbab

pranusa.id October 15, 2022

Ilustrasi: Perempuan Berjilbab. (UE izinkan perusahaan berlakukan larangan perempuan berjilbab).

PRANUSA.ID– Pengadilan tinggi Uni Eropa (UE) mengumumkan keputusan kontroversial, yang memungkinkan pengusaha untuk melarang tampilan simbol agama, filosofis atau spiritual. Hal ini terjadi setelah banding oleh seorang wanita Muslim mengenakan jilbab.

Putusan tersebut terkait dengan kasus di Belgia. Di mana seorang wanita Muslim berjilbab telah melamar magang di sebuah perusahaan yang aturan internalnya melarang ekspresi pandangan agama, filosofis atau politik melalui kata-kata atau pakaian.

Wanita itu diberitahu bahwa dia tidak dapat ditawari pelatihan, karena tidak ada penutup kepala yang diizinkan di perusahaan. Dia kemudian mengajukan pengaduan yang mengklaim bahwa dia telah didiskriminasi berdasarkan agamanya.

Pengadilan Eropa (ECJ) mengatakan dalam putusannya, bahwa agama dan kepercayaan harus dianggap sebagai satu-satunya dasar diskriminasi di bawah hukum Uni Eropa.

“(ketentuan persyaratan) melarang pekerja untuk menunjukkan, melalui kata-kata, melalui pakaian, atau dengan cara lain, keyakinan agama atau filosofis mereka, apa pun keyakinan itu, bukan merupakan, diskriminasi langsung,” bunyi siaran pers ECJ, dilansir dari laman Daily Sabah pada Sabtu (15/10/2022).

“Sesungguhnya, karena setiap orang boleh memiliki agama atau kepercayaan agama, filosofis atau spiritual, aturan seperti itu, asalkan itu diterapkan secara umum dan tidak membedakan, tidak membuat perbedaan dalam perlakuan,” lanjut siaran tersebut.

ECJ menyatakan, namun aturan rekrutmen semacam itu dapat merupakan diskriminasi tidak langsung, jika istilah yang tampaknya netral menyebabkan agama atau kepercayaan tertentu menjadi sangat dirugikan. Putusan pada Kamis (13/10/2022), bukanlah yang pertama tentang masalah ini, dan itu menegaskan hukum kasus sebelumnya.

Laporan: Bagas R.

Editor: Jessica C. 

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…