Abaikan Putusan MK, DPR Bersikeras Masukkan Klausul Jabatan Sipil Polri dalam Revisi UU

pranusa.id January 28, 2026

FOTO: Habiburokhman

JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan rencananya untuk tetap memasukkan klausul penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Langkah ini tetap diambil meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang melarang anggota polisi aktif menduduki posisi di luar struktur kepolisian demi menjaga netralitas dan profesionalisme.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa penugasan personel kepolisian di 14 jabatan sipil tertentu merupakan salah satu dari delapan poin krusial yang akan diperjuangkan dalam revisi tersebut.

“Komisi III DPR menegaskan, penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Materi ini akan kami tegaskan kembali dalam perubahan UU Polri,” ujar Habiburokhman, Selasa (27/1/2026).

Politikus Partai Gerindra ini berargumen bahwa aturan tersebut memiliki landasan hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sikap DPR ini berpotensi memicu perdebatan konstitusional baru karena berseberangan langsung dengan tafsir MK yang menekankan pemisahan tegas antara fungsi keamanan dan administrasi sipil.

Selain isu jabatan sipil, revisi undang-undang ini juga bertujuan untuk mengunci posisi kelembagaan Polri agar tetap berada langsung di bawah Presiden, menepis wacana pembentukan kementerian kepolisian.

“Polri bukan berbentuk kementerian. Institusi ini dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” tambah Habiburokhman.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Pemkot Singkawang Angkut Tumpukan Sampah Liar di Jalan Kalimantan
SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melakukan penertiban terhadap tumpukan…
Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Tuai Polemik, Habiburokhman: Masalahnya di Mana?
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi santai…
Bantah Tuduhan Memperkaya Diri, Nadiem Siap Lakukan Pembuktian Terbalik Terkait Asal-Usul Harta
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
KSSK Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh Solid 5,4 Persen pada 2026
JAKARTA – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi…
Waka BGN Nanik S. Deyang: Jangan Sampai Program MBG Matikan Usaha Kantin dan Pedagang Kecil
BONDOWOSO – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi…