Abaikan Putusan MK, DPR Bersikeras Masukkan Klausul Jabatan Sipil Polri dalam Revisi UU

pranusa.id January 28, 2026

FOTO: Habiburokhman

JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan rencananya untuk tetap memasukkan klausul penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Langkah ini tetap diambil meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang melarang anggota polisi aktif menduduki posisi di luar struktur kepolisian demi menjaga netralitas dan profesionalisme.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa penugasan personel kepolisian di 14 jabatan sipil tertentu merupakan salah satu dari delapan poin krusial yang akan diperjuangkan dalam revisi tersebut.

“Komisi III DPR menegaskan, penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Materi ini akan kami tegaskan kembali dalam perubahan UU Polri,” ujar Habiburokhman, Selasa (27/1/2026).

Politikus Partai Gerindra ini berargumen bahwa aturan tersebut memiliki landasan hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sikap DPR ini berpotensi memicu perdebatan konstitusional baru karena berseberangan langsung dengan tafsir MK yang menekankan pemisahan tegas antara fungsi keamanan dan administrasi sipil.

Selain isu jabatan sipil, revisi undang-undang ini juga bertujuan untuk mengunci posisi kelembagaan Polri agar tetap berada langsung di bawah Presiden, menepis wacana pembentukan kementerian kepolisian.

“Polri bukan berbentuk kementerian. Institusi ini dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” tambah Habiburokhman.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Elpiji, Bahlil: Selesai Masak, Kompornya Jangan Boros
KARANGANYAR, PRANUSA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Pontianak dan Kubu Raya Berangsur Normal
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan bahwa…
Eks Penyidik KPK Praswad Nilai Tahanan Rumah Yaqut Ciptakan Preseden Buruk
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Praswad…
Konflik Timur Tengah Picu Kepanikan, Pemerintah India Jamin Stok BBM Domestik Aman
NEW DELHI, PRANUSA.ID – Otoritas India memberikan jaminan ketersediaan bahan…
Dilaporkan MAKI ke Dewas soal Status Penahanan Yaqut, KPK Sampaikan Terima Kasih
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan resmi terkait…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40