Bantah Tuduhan Memperkaya Diri, Nadiem Siap Lakukan Pembuktian Terbalik Terkait Asal-Usul Harta

pranusa.id January 28, 2026

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah).(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembuktian terbalik guna menepis tuduhan memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sikap tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukumnya, Yanuar Bagus Sasmito, dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Bahwa terdakwa dalam perkara a quo menegaskan sikap kooperatif dan keterbukaan penuh terhadap proses peradilan dengan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Yanuar dalam persidangan.

Yanuar menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hak hukum Nadiem untuk membuktikan bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan pribadi atau memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

Menurutnya, hal ini juga mencakup kewajiban terdakwa untuk menerangkan asal-usul harta bendanya sesuai amanat Pasal 38B ayat (1) UU Tipikor sebagai bentuk pembelaan yang konstitusional.

“Dengan menyatakan kesiapan melakukan pembuktian terbalik, terdakwa tidak sedang mengakui kesalahan atau membebankan pembuktian kepada dirinya sendiri, melainkan menggunakan hak hukum yang dijamin undang-undang,” tegas Yanuar.

Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa beban pembuktian kesalahan secara imperatif tetap berada di tangan penuntut umum, bukan dialihkan kepada terdakwa.

Meski mengakui bahwa pembuktian terbalik adalah hak terdakwa, Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi tersebut karena kewajiban utama pembuktian materiil ada pada pihak kejaksaan.

“Kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa tetap berada pada penuntut umum yang akan dibuktikan di persidangan melalui pemeriksaan alat bukti,” kata Jaksa.

Laporan: Marsianus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…