Bantah Tuduhan Memperkaya Diri, Nadiem Siap Lakukan Pembuktian Terbalik Terkait Asal-Usul Harta

pranusa.id January 28, 2026

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah).(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembuktian terbalik guna menepis tuduhan memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sikap tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukumnya, Yanuar Bagus Sasmito, dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Bahwa terdakwa dalam perkara a quo menegaskan sikap kooperatif dan keterbukaan penuh terhadap proses peradilan dengan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Yanuar dalam persidangan.

Yanuar menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hak hukum Nadiem untuk membuktikan bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan pribadi atau memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

Menurutnya, hal ini juga mencakup kewajiban terdakwa untuk menerangkan asal-usul harta bendanya sesuai amanat Pasal 38B ayat (1) UU Tipikor sebagai bentuk pembelaan yang konstitusional.

“Dengan menyatakan kesiapan melakukan pembuktian terbalik, terdakwa tidak sedang mengakui kesalahan atau membebankan pembuktian kepada dirinya sendiri, melainkan menggunakan hak hukum yang dijamin undang-undang,” tegas Yanuar.

Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa beban pembuktian kesalahan secara imperatif tetap berada di tangan penuntut umum, bukan dialihkan kepada terdakwa.

Meski mengakui bahwa pembuktian terbalik adalah hak terdakwa, Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi tersebut karena kewajiban utama pembuktian materiil ada pada pihak kejaksaan.

“Kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa tetap berada pada penuntut umum yang akan dibuktikan di persidangan melalui pemeriksaan alat bukti,” kata Jaksa.

Laporan: Marsianus | Editor: Arya

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…