Alasan Medis dan Paskah, Immanuel Ebenezer Minta Alih Status Jadi Tahanan Rumah

pranusa.id March 24, 2026

FOTO: Immanuel Ebenezer

JAKARTA, PRANUSA.ID— Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel berencana melayangkan permohonan resmi untuk memindahkan lokasi penahanannya dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah.

Upaya hukum ini kabarnya merujuk pada preseden serupa yang sempat dinikmati oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah lalu.

Saat ini, Noel masih mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih akibat terseret pusaran kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Rencana begitu, akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan,” ujar kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (23/3/2026).

Aziz memaparkan bahwa salah satu pertimbangan utama pengajuan tersebut adalah agar kliennya bisa merayakan Hari Raya Paskah pada bulan April mendatang.

Di samping alasan keagamaan, tim kuasa hukum juga berdalih bahwa Noel sangat membutuhkan penanganan medis khusus terkait kondisi kesehatannya saat ini.

“Karena Paskah, kemudian menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di rumah sakit, ada perawatan,” papar Aziz menjelaskan alasan detailnya.

Pihak kuasa hukum secara terbuka menyoroti keputusan KPK yang sebelumnya dengan mudah mengabulkan permohonan tahanan rumah bagi Yaqut sebagai sebuah kejanggalan.

Kendati menganggapnya janggal, kubu Noel tetap menjadikan kasus tersebut sebagai celah untuk mendesak komisi antirasuah memberikan perlakuan yang sama rata.

“Iya, anomali,” tegas Aziz secara singkat mengomentari keputusan KPK terhadap Yaqut.

Sebagai catatan, Yaqut memang sempat menghirup udara luar rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam berkat permohonan keluarganya yang langsung diamini oleh penyidik.

Pihak KPK sendiri sempat berdalih bahwa keistimewaan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut, meski mereka enggan membeberkan alasan spesifiknya kepada publik.

Namun, setelah memicu gelombang polemik selama lima hari beruntun, KPK akhirnya kembali menjebloskan Yaqut ke balik jeruji besi pada Senin (23/3/2026).

Sebelum resmi menghuni selnya lagi, eks Menteri Agama itu dilaporkan masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Pontianak Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak…
PSI Siapkan Jabatan Ketua Dewan Pembina untuk Jokowi
BANDUNG, PRANUSA.ID — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan mantan Presiden…
Buntut Temuan Kluster Rumah Mewah Napi, Kalapas Cibinong dan Empat Anak Buahnya Dinonaktifkan
BOGOR, PRANUSA.ID — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencopot Jabatan…
Survei INES: Kepuasan Publik pada Prabowo Capai 79,3 Persen, Sektor Ekonomi Jadi Catatan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Lembaga Indonesia Network Election Survey (INES) merilis…
Kembali ke NKRI, Empat Anggota OPM Kembalikan Senjata Api dan Cium Merah Putih
MULIA, PRANUSA.ID — Empat anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) memutuskan…