
JAKARTA, PRANUSA.ID – Upaya pengujian sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo dan kawan-kawan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (16/3/2026).
Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan diputus bersamaan dengan dua perkara lain yang memiliki substansi serupa. Mahkamah mengadili dan menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026, serta Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima, kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai permohonan para pemohon tidak memiliki rumusan tuntutan yang jelas. Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam petitum angka dua hingga angka enam yang diajukan pemohon, Mahkamah tidak menemukan penjelasan yang memadai.
Penjelasan yang tidak ditemukan tersebut berada pada bagian alasan permohonan mengenai dasar permintaan agar sejumlah norma hukum itu hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis. Sementara itu, subjek hukum lain yang berada dalam ruang lingkup norma yang diuji tidak diminta untuk dikecualikan sehingga tetap diberlakukan secara umum.
Akibatnya, penafsiran norma yang dimohonkan oleh para pemohon dalam petitum tersebut dinilai hanya ditujukan untuk kepentingan pihak tertentu. Padahal, menurut Mahkamah, apabila suatu norma dimaknai seperti yang diminta pemohon, maka penafsiran tersebut seharusnya berlaku secara umum atau erga omnes.
Mahkamah juga menilai tidak terdapat argumentasi konstitusional yang menjelaskan mengapa norma yang diuji dianggap bermasalah secara khusus bagi akademisi, peneliti, atau aktivis. Selain itu, MK turut menyoroti petitum angka tujuh hingga sembilan yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lain menggunakan kata “juncto” dan kemudian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Mahkamah, model perumusan petitum tersebut tidak lazim serta sulit dipahami maksud dan tujuannya. Petitum tersebut selain tidak lazim juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang di-juncto-kan tersebut, ujarnya.
Jika memang kedua norma tersebut hendak diuji sekaligus, Mahkamah menilai seharusnya permohonan itu dirumuskan dalam petitum tersendiri. Hal tersebut serupa dengan cara perumusan pada petitum angka dua hingga enam yang secara jelas menyebut satu norma yang dimohonkan pengujian dalam satu permohonan.
Dalam konteks permohonan ini, model perumusan petitum angka tujuh sampai angka sembilan menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon, paparnya.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan. Ketiganya mengajukan pengujian terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE karena merasa dikriminalisasi.
Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penelitian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Saat ini, ketiganya berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik yang ditangani penyidik di Polda Metro Jaya.
Adapun pasal yang dimohonkan untuk diuji meliputi Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, serta Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru. Pengujian juga diajukan terhadap Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan: Severinus | Editor: Michael