Tak Jadi Co-Sponsor Resolusi DK PBB Soal Iran, Kemenlu RI Tegaskan Pentingnya Prinsip Keberimbangan

pranusa.id March 16, 2026

FOTO: Negara Iran

JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Indonesia memutuskan tidak menjadi pengusul bersama dalam sebuah resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang menyoroti eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Keputusan tersebut berkaitan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817 yang diadopsi secara resmi pada Rabu (11/3/2026).

Dalam resolusi tersebut, Iran dikecam atas serangkaian serangan yang disebut terjadi di beberapa negara kawasan Teluk dan Timur Tengah.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Nabyl A. Mulachela pada Jumat (13/3/2026) menjelaskan bahwa Indonesia memang tidak tercantum sebagai co-sponsor resolusi tersebut.

“Jadi memang kita mengikuti bahwa dalam resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817, Indonesia tidak menjadi co-sponsor,” ujarnya.

Resolusi itu berisi kecaman terhadap tindakan Iran yang disebut melancarkan serangan di sejumlah negara kawasan, termasuk Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, serta Yordania. Selain itu, dokumen tersebut juga mengutuk serangan yang menargetkan kawasan permukiman dan objek sipil.

Dalam poin lain, Dewan Keamanan juga meminta Iran menghentikan berbagai tindakan yang dinilai dapat memicu eskalasi konflik. Tindakan tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu aktivitas perdagangan maritim di kawasan.

Secara keseluruhan, resolusi tersebut telah disetujui oleh 13 dari 15 anggota Dewan Keamanan. Dua negara anggota lainnya, yakni China dan Rusia, memilih abstain dalam proses pemungutan suara tersebut.

Di luar anggota Dewan Keamanan, hampir 140 negara anggota PBB turut menyatakan dukungan terhadap resolusi tersebut. Meski demikian, Indonesia tetap tidak tercantum sebagai salah satu negara pengusul bersama.

Pemerintah Indonesia tetap mengapresiasi proses penyusunan resolusi yang disebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak.

Namun dalam pandangan Indonesia, keputusan internasional mengenai konflik kawasan perlu tetap memperhatikan prinsip keberimbangan. Hal ini ditekankan agar resolusi tersebut tidak hanya bersifat tegas, tetapi juga adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Dalam hal ini, Indonesia berpandangan upaya-upaya untuk menyelesaikan konflik perlu tetap dilakukan secara damai dan melalui jalur diplomasi, tapi juga mengedepankan aspek keberimbangan dan inklusivitas,” katanya.

Posisi tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian konflik di Timur Tengah tetap harus mengutamakan pendekatan diplomasi dan dialog.

Hal tersebut dinilai sangat penting terutama di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global yang berpotensi meluas ke berbagai kawasan.

Laporan: Judirho | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…
Di Rapat Komisi XIII DPR, Kalapas Cibinong Mengaku Perintahkan Bersihkan Fasilitas Mewah
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu…
Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Pontianak Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak…