
ENDE – Kepolisian Resor (Polres) Ende menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, saat menerima kunjungan audiensi dari Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende di ruang kerjanya pada Rabu (11/3/2026).
Di hadapan para mahasiswa, AKBP Yudhi memaparkan rekam jejak jajarannya yang baru saja meraih penghargaan peringkat pertama dari Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam hal penanganan kasus korupsi.
“Polres Ende dapat penghargaan terkait dengan tindak pidana korupsi, kurang lebih 10 berkas perkara yang sudah diproses dari tahun 2023 sampai 2026,” paparnya.
Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Kanit Tipikor Polres Ende, Aiptu Marsailens D. Benu. Ia merinci bahwa kesepuluh berkas yang telah dan tengah diproses tersebut meliputi tiga kasus di BPBD, satu kasus di Desa Wewaria, dua kasus dana komite, tiga kasus pengadaan ambulans, dan satu kasus terkait RSUD.
Marsailens memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan tidak akan pandang bulu dalam mengusut tuntas setiap potensi kerugian negara.
“Penyidik Polres Ende tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi,” tegasnya.
Sebagai pejabat yang baru bertugas di Ende, Kapolres Yudhi sangat mengapresiasi inisiatif kedatangan PMKRI. Ia menilai audiensi tersebut sebagai bentuk sinergi positif antara aparat penegak hukum dan elemen mahasiswa.
Ia juga menyatakan bahwa pintu Polres Ende selalu terbuka untuk menerima kritik maupun saran yang membangun dari masyarakat.
“Kami sangat terbuka. Saya juga baru di sini, mungkin adik-adik bisa memberikan saran dan masukan agar bisa ditindaklanjuti nantinya. Sebagai makhluk sosial, kita pasti membutuhkan bantuan orang lain, termasuk adik-adik PMKRI,” ujarnya.
Dalam ruang diskusi yang konstruktif tersebut, Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot, beserta jajarannya turut memberikan sejumlah catatan kasus hukum yang dinilai masih membutuhkan atensi lebih.
Kasus-kasus yang disoroti sebagai masukan bagi pimpinan baru Polres Ende itu meliputi dugaan penyelewengan dana KONI, temuan Inspektorat senilai Rp7 miliar di DPRD Ende, serta dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan videotron.
Selain itu, PMKRI juga mempertanyakan penanganan kasus tambang Galian C PT Tetty Dharmawan yang dinilai belum menemui titik terang meski telah ada penetapan tersangka.
Melalui audiensi yang turut dihadiri oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam tersebut, PMKRI dan Polres Ende sepakat untuk terus menjalin komunikasi demi memastikan setiap persoalan hukum di Kabupaten Ende dapat terselesaikan dengan adil dan transparan.
Laporan: Marsianus | Editor: Kristoforus