
JAKARTA – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menepis keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kliennya menerima keuntungan sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Tim Penasihat Hukum, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak menerima aliran dana sepeser pun dari proyek yang dituduhkan. Ia menilai dakwaan tersebut keliru dalam memahami konstruksi keuangan yang terjadi.
“Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 miliar itu tidak benar. Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeser pun,” ujar Dodi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Transaksi Internal Korporasi, Bukan Korupsi
Dodi meluruskan narasi mengenai aliran dana Rp809 miliar tersebut. Menurutnya, angka yang disebut jaksa sebenarnya merujuk pada transaksi korporasi internal di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021.
Transaksi itu, lanjutnya, murni langkah administratif tata kelola perusahaan jelang penawaran umum perdana (IPO) dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan di Kemendikbudristek.
“Kami memiliki bukti dokumentasi korporasi bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Dodi juga membantah adanya konflik kepentingan terkait investasi Google di PT AKAB. Ia menjelaskan bahwa hampir 70% investasi Google di perusahaan tersebut terjadi pada 2018, atau sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Kekayaan Merosot 51 Persen
Untuk memperkuat argumen bahwa Nadiem tidak memperkaya diri sendiri, tim hukum membeberkan fakta mengenai kondisi finansial kliennya selama menjabat di kabinet. Dodi menyebut, alih-alih bertambah, harta kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan signifikan.
“Tidak ada bukti Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Kekayaannya justru merosot 51 persen saat menjabat menteri,” ungkap Dodi.
Terkait kebijakan penggunaan Chrome OS yang dipermasalahkan, tim hukum mengklaim bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian matang, mengikuti regulasi, serta lolos dua kali audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim yang sedianya digelar Selasa (16/12) terpaksa ditunda hingga pekan depan karena terdakwa sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Laporan: Nobertus | Editor: Kristoforus