
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembuktian terbalik guna menepis tuduhan memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sikap tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukumnya, Yanuar Bagus Sasmito, dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Bahwa terdakwa dalam perkara a quo menegaskan sikap kooperatif dan keterbukaan penuh terhadap proses peradilan dengan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Yanuar dalam persidangan.
Yanuar menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hak hukum Nadiem untuk membuktikan bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan pribadi atau memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Menurutnya, hal ini juga mencakup kewajiban terdakwa untuk menerangkan asal-usul harta bendanya sesuai amanat Pasal 38B ayat (1) UU Tipikor sebagai bentuk pembelaan yang konstitusional.
“Dengan menyatakan kesiapan melakukan pembuktian terbalik, terdakwa tidak sedang mengakui kesalahan atau membebankan pembuktian kepada dirinya sendiri, melainkan menggunakan hak hukum yang dijamin undang-undang,” tegas Yanuar.
Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa beban pembuktian kesalahan secara imperatif tetap berada di tangan penuntut umum, bukan dialihkan kepada terdakwa.
Meski mengakui bahwa pembuktian terbalik adalah hak terdakwa, Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi tersebut karena kewajiban utama pembuktian materiil ada pada pihak kejaksaan.
“Kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa tetap berada pada penuntut umum yang akan dibuktikan di persidangan melalui pemeriksaan alat bukti,” kata Jaksa.
Laporan: Marsianus | Editor: Arya