Abaikan Putusan MK, DPR Bersikeras Masukkan Klausul Jabatan Sipil Polri dalam Revisi UU

pranusa.id January 28, 2026

FOTO: Habiburokhman

JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan rencananya untuk tetap memasukkan klausul penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Langkah ini tetap diambil meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang melarang anggota polisi aktif menduduki posisi di luar struktur kepolisian demi menjaga netralitas dan profesionalisme.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa penugasan personel kepolisian di 14 jabatan sipil tertentu merupakan salah satu dari delapan poin krusial yang akan diperjuangkan dalam revisi tersebut.

“Komisi III DPR menegaskan, penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Materi ini akan kami tegaskan kembali dalam perubahan UU Polri,” ujar Habiburokhman, Selasa (27/1/2026).

Politikus Partai Gerindra ini berargumen bahwa aturan tersebut memiliki landasan hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sikap DPR ini berpotensi memicu perdebatan konstitusional baru karena berseberangan langsung dengan tafsir MK yang menekankan pemisahan tegas antara fungsi keamanan dan administrasi sipil.

Selain isu jabatan sipil, revisi undang-undang ini juga bertujuan untuk mengunci posisi kelembagaan Polri agar tetap berada langsung di bawah Presiden, menepis wacana pembentukan kementerian kepolisian.

“Polri bukan berbentuk kementerian. Institusi ini dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” tambah Habiburokhman.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…