Abaikan Putusan MK, DPR Bersikeras Masukkan Klausul Jabatan Sipil Polri dalam Revisi UU

pranusa.id January 28, 2026

FOTO: Habiburokhman

JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan rencananya untuk tetap memasukkan klausul penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Langkah ini tetap diambil meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang melarang anggota polisi aktif menduduki posisi di luar struktur kepolisian demi menjaga netralitas dan profesionalisme.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa penugasan personel kepolisian di 14 jabatan sipil tertentu merupakan salah satu dari delapan poin krusial yang akan diperjuangkan dalam revisi tersebut.

“Komisi III DPR menegaskan, penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Materi ini akan kami tegaskan kembali dalam perubahan UU Polri,” ujar Habiburokhman, Selasa (27/1/2026).

Politikus Partai Gerindra ini berargumen bahwa aturan tersebut memiliki landasan hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sikap DPR ini berpotensi memicu perdebatan konstitusional baru karena berseberangan langsung dengan tafsir MK yang menekankan pemisahan tegas antara fungsi keamanan dan administrasi sipil.

Selain isu jabatan sipil, revisi undang-undang ini juga bertujuan untuk mengunci posisi kelembagaan Polri agar tetap berada langsung di bawah Presiden, menepis wacana pembentukan kementerian kepolisian.

“Polri bukan berbentuk kementerian. Institusi ini dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” tambah Habiburokhman.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…