BREAKING NEWS: Edy Mulyadi Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan | Pranusa.ID

BREAKING NEWS: Edy Mulyadi Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan


FOTO: Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Dok. Tribun

PRANUSA.ID– Edy Mulyadi akhirnya resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Senin (31/1/2022).

Edy sebelumnya dilaporkan terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Pemeriksaan mantan calon legislatif (Caleg) yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di 2019 itu melibatkan 37 orang saksi dan 18 saksi ahli langsung di antaranya ada ahli bahasa, pidana, ITE, medsos, digital forensik dan antropologi.

“Penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Selanjutnya polisi langsung menahan Edy Mulyadi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana untuk Edy di atas 5 tahun.

“Diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB. Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” ujarnya.

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top