
BOGOR, PRANUSA.ID — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencopot Jabatan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto beserta empat pejabat struktural lainnya.
Penonaktifan tersebut dilakukan buntut temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait adanya dugaan kluster rumah mewah yang dihuni narapidana di area Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan membeberkan bahwa pencopotan sementara dilakukan terhadap pejabat yang dianggap paling bertanggung jawab atas pengelolaan barang dan fasilitas lapas.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi Setiawan saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Selain Kalapas, empat pejabat lain yang dinonaktifkan yakni KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum yang mengurusi aset negara.
Rudi menegaskan bahwa tim inspektorat Kemenimipas berkolaborasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk memimpin langsung pemeriksaan intensif di area lapas.
Dalam proses pemeriksaan awal, tim internal menemukan adanya sejumlah perbedaan kondisi lapangan jika dibandingkan dengan temuan yang dirilis oleh Ombudsman.
“Apa yang saya lihat dan apa ditayangkan oleh teman-teman ORI ada beberapa perbedaan. Dan ini jadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa,” jelas Rudi.
Hingga Sabtu, tim pemeriksa telah merampungkan pemeriksaan terhadap 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada 54 pegawai Lapas Cibinong demi mengusut tuntas temuan tersebut.
Laporan: Severinus | Editor: Michael