Ceramah Provokatif dan Langgar Ketentuan PSBB Jadi Penyebab Habib Bahar Kembali Ditahan

pranusa.id May 19, 2020

PRANUSA.ID- Baru saja menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith, kembali harus mendekam di penjara karena melanggar ketentuan asimilasi. Ia ditangkap di pondok pesantrennya di wilayah Bogor, dini hari tadi pukul 02.00 WIB, Selasa (19/5/2020).

“Ya yang bersangkutan dikembalikan ke lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor,” kata Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Abdul Haris via Okezone com

Sementara itu, melalui siaran pers, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

“Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelas Reynhard.

Kedua, penangkapan Bahar juga karena dianggap melanggar ketentuan Physical Distancing saat masa pandemi. Dilansir dari Antara, memang sebelumnya Bahar sempat ditegur karena mengadakan kerumunan pasca dibebaskan.

Diketahui, Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu lalu (16/5). Bahar pun langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kedatangannya disambut banyak orang. Mereka yang menyambut Bahar tidak mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.

Bahar lalu mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi.

Namun, pada malam harinya, Bahar justru menggelar kegiatan berceramah yang mengundang banyak orang. Jumlah orang yang datang pun jauh lebih banyak dengan tidak menjaga jarak antara satu dengan yang lain.

Jalani Kembali Masa Tahanan
Bahar bin Smith baru bebas dari Lapas Pondok Rajeg setelah majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Namun, Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) meski dikabarkan sempat menolak kesempatan tersebut. Bahar kemudian bebas dari Pondok Rajeg, pada Sabtu (16/5/2020) sebelum akhirnya ditangkap kembali.

“Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” pungkas Reynhard.

 

(Kris/Pranusa)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pria Bawa Golok yang Bubarkan Ibadah GKPI di Tangerang Akhirnya Minta Maaf
TANGERANG, PRANUSA.ID — Pria bergolok yang sempat membubarkan paksa kegiatan…
Klarifikasi Soal Sindiran “Pakar Gobl*k”, Natalius Pigai: Yang Dimaksud Prabowo adalah Pakar yang Merangkap Buzzer
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Buka Program Dasa Cita di TTU, Gubernur Melki Laka Lena Dorong Hilirisasi Tenun NTT
TIMOR TENGAH UTARA, PRANUSA.ID — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Sempat Dipenjara karena Kasus Ijazah Jokowi, Gus Nur Ajukan Gugatan Rp4,2 Miliar ke Negara
SOLO, PRANUSA.ID — Mantan terpidana kasus penyebaran berita bohong dan…
Sebut Pendidikan Gratis Bukan Hal Mustahil, PDIP: Syaratnya Bubarkan MBG dan Kopdes
JAKARTA, PRANUSA.ID — PDI Perjuangan (PDIP) menyambut baik wacana Presiden…