Didakwa Terima Suap ‘Jatah Preman’ Rp3,55 Miliar, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Perlawanan

pranusa.id March 26, 2026

FOTO: Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (Tengah)

PEKANBARU, PRANUSA.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis (26/3/2026).

Pada proses peradilan tersebut, Wahid turut dihadirkan bersama dua terdakwa lain yang meliputi mantan Kepala Dinas PUPR Riau M Arif Setiawan beserta staf ahlinya bernama Dani M Nursalam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan dakwaan bahwa Abdul Wahid telah menerima aliran dana suap berkedok jatah preman senilai Rp3,55 miliar yang bersumber dari sejumlah proyek APBD Provinsi Riau.

Perwakilan JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak memaparkan bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang serta kekuasaan selama menjabat sebagai pimpinan wilayah di Riau.

Terdakwa secara spesifik didakwa telah memberikan instruksi kepada aparatur sipil negara di lingkungan Dinas PUPR Riau maupun unit pelaksana teknis untuk menyetorkan sejumlah uang.

“Peran terdakwa sudah terlihat sejak awal menjabat, di mana dia mengumpulkan kepala UPT di rumah dinas untuk menyampaikan bahwa ‘matahari ada satu’, dan itu untuk menekankan agar mereka hanya mengikuti perintah dan permintaan dari Pak Abdul Wahid,” ujar Meyer.

Merespons rencana nota keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa, Meyer menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap materi eksepsi tersebut.

“Kita lihat apakah sudah memenuhi pokok perkara atau bagaimana, yang jelas tadi PH Arief Setiawan dan Dani Nursalam sudah menilai bahwa dakwaan itu sudah memenuhi syarat secara formil dan materiel,” ujarnya.

JPU KPK juga secara tegas menolak pengajuan status penahanan rumah yang dilayangkan oleh pihak Abdul Wahid dalam persidangan tersebut.

“Kami keberatan dengan beberapa pertimbangan, karena alasan kesehatan itu tidak tepat mengingat selama lebih dari empat bulan dalam penyidikan hingga pelimpahan kami tidak menerima laporan tentang gangguan kesehatan Pak Abdul Wahid, dan justru Arief Setiawan yang perlu diopname di rumah sakit,” pungkas Meyer.

Menanggapi jalannya sidang, Abdul Wahid secara langsung membantah seluruh materi dakwaan yang telah dibacakan oleh tim JPU KPK.

Ia memastikan bahwa tim penasihat hukumnya di bawah pimpinan Kemal Shahab akan menyiapkan eksepsi resmi untuk disampaikan pada persidangan lanjutan hari Senin (30/3/2026).

“Tentang alat bukti, masa alat bukti itu hanya ditafsirkan, padahal tidak ada alat bukti yang bentuknya penafsiran karena dalam prinsip asas hukum alat bukti harus lebih terang dari cahaya dan tidak boleh ditafsirkan, oleh karena itu saya melakukan perlawanan,” ujar Abdul Wahid.

Pada kesempatan yang sama, Kemal Shahab selaku ketua tim kuasa hukum berpandangan bahwa isi dakwaan dari JPU KPK terhadap kliennya sangat keliru.

“Tuduhan-tuduhan yang dijadikan dasar penetapan tersangka itu tidak muncul dalam dakwaan padahal ini sudah masuk dalam proses persidangan pokok perkara, sehingga kami meragukan proses hukum yang sedang berjalan ini,” tegas Kemal.

Pihak penasihat hukum juga menyoroti kejanggalan surat dakwaan yang mengabaikan tuduhan awal penyidik terkait dugaan aliran dana Rp800 juta maupun isu penggunaan uang untuk perjalanan ke Inggris dan Brasil.

“Apa ada dalam dakwaan yang sebelumnya menyebutkan ‘jatah preman’, kan tidak ada, kemudian Pak Wahid disebut terlibat OTT juga tidak ada, yang artinya sejak awal proses hukum ini berangkat dari narasi-narasi tuduhan dan bukan berdasarkan alat bukti yang sah,” tambah Kemal.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Putra Mahkota Arab Saudi Dilaporkan Minta AS Lanjutkan Operasi Militer ke Iran
JAKARTA, PRANUSA.ID – Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman…
Anggota DPR RI Jazuli Juwaini Kecam Larangan Ibadah Umat Muslim Palestina di Masjid Al Aqsa
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR…
Krisis Energi Global Memanas, Pemerintah Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum menaikkan…
BGN Beri Teguran Keras dan Bekukan SPPG Pria Viral yang Berjoget di Dapur Gizi
JAKARTA, PRANUSA.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria…
Picu Kepanikan Warga, Tito Karnavian Batalkan Kebijakan Pembatasan BBM di Kalbar
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kementerian Dalam Negeri secara resmi membatalkan aturan…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40