Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Tegaskan Tak Tahu Menahu Soal Korupsi Dana Iklan Bank BJB

pranusa.id December 2, 2025

Ridwan Kamil. (Humas Jabar)

JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025), Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui detail perkara tersebut.

“Pada dasarnya, yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang menjadi perkara dana iklan ini,” ujar Ridwan Kamil di hadapan awak media usai menjalani pemeriksaan.

Ia secara tegas membantah adanya keterlibatan atau keuntungan pribadi dari kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

“Makanya, kalau ditanya apakah saya mengetahui? Saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa dalam tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) terhadap aksi korporasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank BJB, Gubernur Jabar hanya menerima laporan.

Ia menyebut ada tiga unsur yang seharusnya melaporkan aksi korporasi tersebut: direksi, komisaris (selaku pengawas), dan Kepala Biro BUMD (yang bertindak seperti Menteri BUMN). Namun, ia menyebutkan bahwa ketiga unsur tersebut tidak pernah memberikan laporan kepadanya selama ia menjabat sebagai Gubernur Jabar.

Ridwan Kamil berharap pernyataannya tersebut dapat mengklarifikasi isu yang beredar luas di publik. “Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini menjadi lebih clear (jelas),” katanya.

Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka yang ditetapkan penyidik KPK sejak 13 Maret 2025. Para tersangka tersebut meliputi Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK juga sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait kasus ini dan menyita beberapa barang bukti berupa kendaraan.

Laporan: Marianus | Editor: Kristoforus

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…